Pemkab Kupang Didesak Hentikan Rencana Eksploitasi Tambang Galian C di Kali Siumate

BERITA, HUKRIM, REGIONAL27 Dilihat

Oelamasi,jurnal-ntt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, didesak untuk segera menghentikan rencana CV Sama Jaya, CV Karunia dan CV Metro untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi tambang galian C di kali Siumate, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Pasalnya, eksploitasi tambang galian C di kali Siumate tersebut akan merusak lingkungan dan bisa menyebabkan banjir yang diprediksi bisa merendam pemukiman warga Siumate.

Desakan ini disampaikan Lambert Seko, tokoh masyarakat Desa Siumate, Minggu (15/3/2021).

Menurut Lambert, jika Pemkab Kupang tidak menghentikan rencana eksploitasi tambang galian C di Kali Siumate maka ia dan sebagian besar masyarakat dan pemangku adat dari suku Nofu, Ate, Elan dan Tafoen yang menolak rencana eksploitasi tersebut akan melakukan perlawanan.

Foto: ilustrasi kerusakan lingkungan akibat eksplorasi tambang galian C

Pensiunan guru ini melanjutkan, saat ini hanya segelintir oknum yang mengaku sebagai pemangku adat yang menyetujui rencana eksploitasi tambang galian C di kali Siumate. Sementara sebagian besar tokoh masyarakat dan pemangku adat di Siumate tidak setuju.

“Sekarang ini hanya ada beberapa orang saja yang setuju. Dan mereka yang setuju itu kebanyakan anak murid saya dulu. Ada juga yang tidak bersekolah. Karena itu kita yang mengerti ini harus kasih mereka pengertian akan bahaya yang ditimbulkan apabila penambangan galian C kali Siumate ini dilakukan”, jelasnya.

Ia juga menduga, segelintir oknum tokoh masyarakat yang menyetujui rencana eksploitasi tambang galian C di kali Siumate ini sudah menerima uang dari CV Sama Jaya dan CV Karunia.

“Informasi yang saya dapat, ada dugaan bahwa tokoh masyarakat yang mereka setuju itu sudah dapat uang sirih pinang dari dua perusahaan itu. Makanya mereka setuju”, tegasnya.

Menurutnya, rencana eksploitasi tambang galian C di kali Siumate tidak memenuhi kajian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal). Sebab aliran kali Siumate membelah kampung Siumate dan beberapa kampung di Desa Tuakau. Bahkan di tepi kali yang termasuk dalam lokasi yang akan dieksploitasi terdapat beberapa bangunan gedung seperti gedung SMP Negeri 4 Fatuleu, SDN Siumate, Taman Kanak-kanak Siuamate, Kantor Desa Naitae dan Gereja.

Selain itu, di sepanjang bantaran kali Siumate, atau tepatnya di kampung Uel, ada ratusan hektar sawah milik masyarakat Desa Naitae dan Desa Tuakau.

“Kalau sampai dua perusahaan ini mulai tambang galian C maka akan sangat berbahaya. Ratusan hektar sawah di Uel itu pasti rusak. Kampung Siumate pasti hancur dihantam banjir. Daerah butuh PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi tolong pemerintah utamakan keselamatan kami rakyat jelata ini. Saya mohon pemerintah tolong hentikan rencana penambangan galian C di Kali Siumate”, jelasnya.

Lambert menjelaskan, sesuai pantauannya, volume panjang lokasi eksploitasi tambang galian C di kali Siumate adalah lima kilo meter. Volume lima kilo meter itu sudah dipatok dan dibagi untuk dua perusahaan yakni CV Sama Jaya dan CV Karunia.

“Panjang lokasi penambangan yang sudah dipatok itu lima kilo meter. Kalau CV Sama Jaya di lokasi Siumate bawah atau pas di tengah-tengah kampung Siumate. Sementara CV Karunia di lokasi Siumate bagian atas meliputi wilayah Lite, Naineno dan Upun”, jelasnya.

Ia berharap, Pemkab Kupang segera menghentikan rencana dua perusahaan yang akan mengeksploitasi tambang galian C di Kali Siumate.

Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Naitae, Yery Kolo, yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, CV Samajaya sudah melakukan survei lokasi tambang galian C di kali Siumate sejak tahun 2017. Sementara CV Karunia baru melakukan survei lokasi di akhir tahun 2020.

Yeri juga mengakui, bahwa setiap tahun, banjir kali Siumate selalu meluap dan menggenangi sebagian kampung Siumate.

Plt. Kepala Desa Naitae, Julianus Nurak, mengatakan, ada tiga perusahaan yakni CV Sama Jaya, CV Karunia dan CV Metro yang telah melakukan pendekatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Naitae, pemangku adat serta tokoh masyarakat di Siumate, terkait rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang galian C di kali Siumate. Namun rencana eksploitasi tersebut, sampai hari ini belum disosialisasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, dari tiga perusahaan tersebut, CV Sama Jaya sudah mengantongi izin eksplorasi dari Pemerintah Provinsi NTT sejak tahun 2019. Namun sampai hari ini, CV Sama Jaya belum melakukan sosialisasi kepemilikan izin eksplorasi tersebut kepada masyarakat Desa Naitae .

Ia melanjutkan, CV Sama Jaya juga sudah melakukan pendekatan dengan pemangku adat dan BPD Desa Naitae sejak tahun 2016 dan sudah mengantongi surat dukungan eksplorasi dari pemangku adat desa Naitae. Dan di tahun 2019, Perwakilan CV Sama Jaya sudah melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Desa Naitae, Pemerintah Kecamatan Fatuleu Barat, dan Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Kabupaten Kupang di Kantor BLHD, Oelamasi.

Namun menurutnya, sampai hari ini, CV Sama Jaya belum melakukan sosialisasi tentang kepemilikan izin eksplorasi galian C tersebut kepada masyarakat Desa Naitae. Seharusnya, lanjutnya, setelah memperoleh izin eksplorasi di tahun 2019, CV Sama Jaya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepemilikan izin eksplorasi tersebut.

Sementara CV Karunia, Lanjut Julianus, belum memiliki izin eksplorasi. Namun perwakilan CV Karunia sudah datang bertemu dengan pemangku adat dan BPD Desa Naitae untuk meminta dukungan eksplorasi dan eksploitasi tambang galian C di Desa Naitae.

Selain CV Sama Jaya dan CV Karunia, ada juga CV Metro yang sudah melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan BPD Desa Naitae untuk melakukan eksplorasi dan eksplorasi tambang galian C di kali Siumate. CV Metro juga sudah mendapatkan dukungan dari pemangku adat dan BPd Desa Naitae. Namun dukungan eksplorasi tersebut berpotensi ditarik masyarakat karena CV Metro diduga bermasalah terkait penambangan galian C di Desa Pariti, Fatuleu Barat.

“Kalau CV Sama Jaya, sampai saat ini belum ada sosialisasi mengenai kepemilikan izin eksplorasi dari Pemerintah Provinsi NTT. Kalau CV Karunia baru datang meminta dukungan dari pemangku adat dan BPD untuk melakukan eksplorasi. CV Metro juga sudah pernah datang bertemu pemangku adat, BPD dan tokoh masyarakat tapi untuk CV Metro ini masyarakat tidak mau menerima karena diduga ada persoalan terkait penambangan galian C di Pariti”, ungkap Kades Julianus.

Pemerintah Desa Naitae bersama BPD dan pemangku adat Desa Naitae, lanjut Julianus, sudah membicaraan penanggulangan dampak eksploitasi tambang galian C di kali Siumate dengan CV Sama Jaya.

“Waktu itu kita sudah bicara. BPD dan pemangku adat meminta supaya kalau mau eksplorasi ya lakukan normaalisasi kali dulu dan pasang beronjong. Dan kalau mau ambil (galian C) juga harus ambil di bagian tengah. Jangan ambil di bagian pinggir,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kefi Mona dan Tinus Nofu, masyarakat Siumate, menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi galian C di Kali Siumate.

Menurut Mona, eksploitasi tambang galian C di Kali Siumate bisa merusak sumber mata air Bendungan Uel di Desa Nuataus, Kecatamatan Fatuleu Barat. Air dari sumber mata air Bendungan Uel akan mengalir ke kali yang merupakan dataran rendah dan akan membanjiri pemukiman warga di wilayah Desa Naitae.

Selain itu, eksploitasi tambang galian C di sepanjang Kali Siumate akan mengakibatkan areal kali semakin lebar sehingga akan menimbulkan longsor. Longsor yang ditimbulkan akan merusak bangunan sekolah, kantor desa dan gereja serta ratusan hektar areal persawahan sepanjang aliran Kali Siumate dari Desa Nuataus sampai ke Desa Naitae.

Senada dengan Kefi Mona, Tinus Nofu, pemuda Desa Naitae juga menolak rencana eksploitasi tambang galian C di Kali Siumate.

“Saya orang pertama yang tolak. Karena dampaknya sangat besar. Kalau sampai mereka gali maka kampung Siumate di Desa Naitae akan terendam banjir. Karena kampung Siumate itu berada tepat di muara kali Siumate. Dan aliran air kali Siumate melewati tengah kampung Siumate.

“Jarak antara kantor Desa Naitae dengan kali tidak sampai 100 meter. Jarak bangunan seperti SD (Sekolah Dasar) Negeri Siumate dengan pinggir kali hanya sekitar 50 meter. Apalagi gedung TK (Taman Kanak-kanak) sangat dekat dengan tepi Kali. Di pinggir kali juga ada gedung SMP Negeri 4 Fatuleu Barat dan gereja. Jadi kalau bisa Pemkab Kupang tolong hentikan rencana eksploitasi galian C ini”, jelas Tinus. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *