Oelamasi, JurnalNTT.Com – Pemerintah Kabupaten Kupang diminta untuk segera menyiapkan ruang isolasi bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebagai upaya penanganan virus covid-19 di Kabupaten Kupang.
Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, Rabu (22/4/2020).
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, ST
Anton mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Kupang belum memiliki ruang isolasi yang berfungsi untuk mengisolasi setiap orang yang datang dari daerah zona merah covid-19 dengan status OTG, ODP maupun yang sudah berstatus PDP.
Menurut politisi Partai Hanura ini, Pemkab Kupang harus segera menyiapkan sebuah gedung beserta fasilitas penunjang sebagai ruang isolasi bagi setiap pelaku perjalanan dari daerah zona merah covid-19.
Ia melanjutkan, seharusnya, personel dari tim gugus tugas penanganan covid-19 Kabupaten Kupang disiagakan di Bandara Eltari Kupang untuk mengidentifikasi warga Kabupaten Kupang yang datang dari daerah zona merah covid-19.
Setiap warga Kabupaten Kupang yang teridentifikasi di Bandara Eltari Kupang, menurut Anton, langsung dibawa ke rauang isolasi yang telah disiapkan untuk menjalani pemeriksaan rapid test dan pemeriksaan swab.
“Jadi ketika tim gugus menemukan masyarakat Kabupaten Kupang yang baru datang dari daerah zona merah covid-19 di Bandara maka tidak boleh lepas mereka isolasi mandiri di rumah. Itu sangat berbahaya. Harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan sampai 14 hari dan dinyatakan sehat baru bisa melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Anton mengatakan, DPRD Kabupaten Kupang sudah menyetujui anggaran sebesar Rp 23 miliar untuk penanganan covid-19 dan dampak sosial yang terjadi.
Sebab itu, kata Anton, tidak ada alasan bagi Pemkab Kupang untuk tidak menyiapkan tempat dan ruang isolasi bagi warga Kabupaten Kupang yang datang dari daerah zona merah.
“Setiap OTG, ODP maupuan PDP harus diisolasi oleh pemerintah. Pemerintah beri makan karena ada anggaran. Jangan isolasi mandiri di rumah. Itu sangat membahayakan,” ujarnya.
Anton juga menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Kupang yang sangat lamban menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum realisasi anggaran penanganan covid-19 dan dampak sosial yang terjadi.
“Perbup itu tebalnya seperti apa? Kok buat Perbup lama sekali? Virus covid-19 ini kejadian luar biasa. Bencana yang dasyat. Jadi tidak boleh gerak lambat seperti Ini. Ini ibarat berjalan dengan kepala”, tandasnya.
Ia menyarankan kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno agar jika perlu, sebaiknya mengambil kebijakan diskresi. Agar anggaran untuk penanganan covid-19 bisa secepatnya dicairkan dan direalisasikan.
Anton juga membandingkan kinerja Pemkab Kupang dengan Pemkab lain seperti Pemkab Sikka dan Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) yang lebih responsif dalam penyiapan ruang isolasi bagi setiap pelaku perjalanan yang datang dari zona merah covid-19. (epy)