Betun, jurnal-NTT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengeluarkan surat edaran (SE) melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu ke depan.
Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu ke depan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,”kata Dontaus Bere,SH yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/6/2021) siang.
Kebijakan ini sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Malaka.
“Termasuk posko jaga covid-19 untuk mendata masuk keluar warga dari dan ke Malaka sudah diaktifkan kembali,”jelas Sekda Donatus.
Sekda Donatus menambahkan, surat edaran sudah ada. Dalam edaran tersebut juga tertulis untuk tempat ibadat cukup menampung sebanyak 50 orang, saat melaksanakan misa atau ibadat.
Selain itu, untuk segala jenis kegiatan adat dan pesta dihentikan atau ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Untuk pegawai perkantoran tetap bekerja seperti biasa, dengan mentaati prokes yang berlaku,”tegas Sekda Donatus.
Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara daring, restoran dan rumah makan tetap buka, dengan ketentuan taat prokes yang berlaku.
Walau begitu, Sekda Donatus berharap warga tetap menaati prokes seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, mengenakan masker, dan paling penting selalu berdoa.
“Ini semua demi keselamatan kita bersama,” ujar Sekda Donatus kepada awak media. (cel)