Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, menyebut, kendala pencegahan dan penanganan virus HIV/AIDS di Kabupaten Kupang yakni belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan HIV/AIDS.
Hal ini disampaikan Jerry dalam jumpa pers di ruang rapat Wakil Bupati Kupang, Rabu (16/12/2020).
Menurut Jerry, payung hukum berupa Perda tentang pencegahan dan penanganan HIV/AIDS sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan pencegahan dan penangan HIV/AIDS di Kabupaten Kupang.
“Hambatan dalam pencegahan HIV/AIDS di Kabupaten Kupang yaitu belum ada perda HIV/AIDS. Adanya Perda akan lebih memudahkan pemerintah mengambil kebijakan,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini.
Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Kupang terus mendukung upaya Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) di Kabupaten Kupang dalam melaksanakan program penanggulangan HIV/AIDS.
Saat ini lanjut Jerry, Pemkab Kupang melalui KPA Kabupaten Kupang, terus melaksanakan pencegahan HIV/AIDS melalui sosialisasi dengan cara penyebaran stiker, pamflet dan pemberitaan di mass media.
Jerry membeberkan data total kasus terinveksi HIV/AIDS di Kabupaten Kupang mulai dari tahun 1997 hingga tahun 2020 sebanyak 192 orang, terdiri dari laki-laki 87 orang dan perempuan 105 orang.
Penderita AIDS sebanyak 130 kasus dengan rincian laki-laki 83 orang dan perempuan 52 orang.
Sementara jumlah penderita yang meninggal dunia akibat HIV/AIDS mencapai 30 orang dengan rincian laki – laki 16 orang serta perempuan 14 orang.
Rata-rata usia penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia adalah 15-49 tahun. Sementara kelompok yang paling rentan terkena virus HIV/AIDS adalah kelompok Ibu Rumah Tangga (IRT) dan petani.
“Terkena lebih banyak pada kelompok IRT dan petani. Usia muda sampai 49 tahun,” jelasnya.
Kecamatan Kupang Tengah merupakan penyumbang angka HIV/AIDS tertinggi dengan jumlah 58 kasus dan Kecamatan Kupang Timur sebanyak 49 kasus.
Wabup Jerry juga mengatakan, salah satu kendala pencegahan dan penangan HIV/AIDS adalah belum adanya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kesehatan secara sukarela ke rumah sakit setelah terindikasi terinfeksi HIV/AIDS.
Hal ini dikarenakan masih adanya rasa malu dan sungkan dari masyarakat.
Kendalanya lainnya kata Jerry adalah minimnya anggaran pencegahan dan penanganan HIV/AIDS karena terkendala wabah covid-19.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kupang Yesai Lanus menjelaskan, KPA telah melakukan upaya pencegahan dengan rutin melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa.
KPA juga telah membentuk Kelompok Warga Peduli AIDS (WPA) di 160 Desa dan 17 kelurahan.
Selain itu KPA juga bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kupang (DP2KBP3A) untuk membagikan kondom bagi masyarakat.
Ia juga menjelaskan, sampai saat ini RSUD Naibonat belum menyediakan obat ARV, penghambat virus HIV/AIDS. Namun menurutnya, Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kabupaten Kupang telah membangun kemitraan dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mendapatkan obat ARV tersebut. (epy).