Bupati menegaskan, kenapa tahun sebelum dalam perekrutan tenaga kontrak secara tertutup tidak dijadikan masalah, diberhentikan sekian bulan tidak ada yang demo.
“Harusnya kita bersyukur sebab faktanya banyak anak-anak Malaka yang memiliki keinginan untuk menjadi tenaga kontrak. Yang jelas akan diproses sesuai kebutuhan setiap instansi”, Ungkap Bupati Simon.
Hampir setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Malaka menggelontorkan dana sekitar kurang lebih Rp 57 miliar untuk anggaran belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji tenaga kerja kontrak.
Karena itu, sebagai bentuk efisiensi terhadap anggaran Pemkab Malaka mulai melakukan evaluasi terhadap jumlah tenaga kontrak.
“Soal tenaga kontrak, bukan masalah besar. Yang jelas filosofinya kita ingin adanya penghematan anggaran APBD,”tandas Bupati Simon.
Menurut Bupati Simon, efisensi atau penghematan anggaran tersebut untuk memanfaatkan anggaran agar dapat efektif dalam penggunaan.
Terutama mempercepat pembangunan yakni menata kota dan membangun desa, menuju Kabupaten Malaka yang lebih maju dan sejahtera.
Ditegaskan Bupati Simon, ketika hal ini dibiarkan terus-menerus, akan menjadi pemborosan. Sementara kalau dihitung, untuk belanja modal. Itu harus mendapat porsi yang lebih tinggi (60%), sedangkan belanja langsung atau belanja pegawai, itu semestinya ada pada angka (40%).
“Tetapi kenyataan ini terbalik, 80% dan 20%. Sehingga resikonya, kita Malaka tergolong sebagai Kabupaten yang belanja modal terkecil. Kita hanya jatuh pada angka 13,01%,”kata Bupati Simon.
“Kita harus cermati dalam merekrut tenaga kontrak, kita butuh tenaga-tenaga yang linier yang memiliki keahlian. Sesuai analisi kebutuhan, setelah dilakukan analisis ternyata Pemkab Malaka hanya butuh 2055 tenaga kontrak,”tegas Bupati Simon, yang mengaku kita tidak butuh jumlah tenaga kontrak yang banyak seperti tahun jebelumnya dengan jumlah 3085 orang.
Bupati Simon mengingatkan, tidak ada perekrutan tenaga kontrak untuk menjaga kandang babi, kandang ayam serta menjaga bengkel. Proses perekrutan tenaga kontrak berdasarkan kebutuhan setiap instansi.
“Yang jelas yang diutamakan adalah kemampuan setiap pelamar yang ingin menjadi tenaga kontrak,” pungkas Bupati Simon.