Peserta The Voice Indonesia Penganiaya Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka

HUKRIM1 Dilihat

OELAMASI,JURNALNTT.COM – Peserta audisi The Voice Indonesia tahun 2019 berinisial (TH) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya (AH) telah ditetapkan sebagai tersangka. TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Penyidik Unit PPA Polres Kupang sedang memimtai keterangan TH terkait dugaan penganiayaan terhadap ibu kandunya.
Penyidik Unit PPA Polres Kupang, sedang menginterogasi TH usai ditangkap di kediaman orang tuanya, Rabu (26/2/2020).

“Sudah kita buatkan laporan polisi dan kemudian statusnya sudah tersangka tapi anaknya masih di bawah umur jadi kita proses sesuai undang-undang peradilan anak. Kita kenakan pasal dalam undang-undang KDRT terkait adanya kekerasan fisik”.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, Kamis (27/2/2020).

Aldinan mengatakan, meskipun telah berstatus tersangka namun TH yang saat ini berusia 17 tahun tidak ditahan karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana tidak harus ditahan.

Meskipun tidak ditahan, namun Kapolres Aldinan mengatakan, tersangka tetap harus mendapat pembinaan dari orang tua, wali atau lembaga terkait.

“Dalam undang-undang sistem peradilan anak, anak di bawah umur tidak harus ditahan. Namun catatannya harus dibina orang tua, wali atau lembaga terkait”, jelasnya.

Saat ini lanjutnya, sedang dilakukan mediasi antara tersangka sebagai anak dan ibunya sebagai korban. Dalam mediasi itu, sang ibu sudah memaafkan tersangka dan sudah berdamai.

“Ini termasuk delik aduan. Sedang dilakukan mediasi dan sudah ada perdamaian secara kekeluargaan. Si anak ini juga sudah dimaafkan oleh ibunya dan sudah tidak dipermasalahkan lagi,” jelasnya.

Menurut Aldinan, proses hukum atas tersangka TH berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurutnya, sesuai UU SPPA, status TH bukan tersangka namun disebut sebagai Anak Berhadapan Dengan Hukum.

Kapolres juga menjelaskan, setelah diinterogasi penyidik, TH mengakui bahwa dirinya adalah orang yang memukuli ibu kandungnya di video yang viral di media sosial. TH juga mengakui semua perbuatannya itu.

Ia juga mengatakan, ibu kandung TH yakni AH yang menjadi korban penganiayaan sudah menjalani visum et repertum. Sesuai hasil visum, lanjut Kapolres Aldinan, tidak ditemukan luka berat.

“Sudah divisum dan tidak ada luka berat yang membekas yang mengakibatkan korban tidak bisa beraktivitas atau berhalangan tetap. Hanya luka-luka ringan saja,” ujarnya.

Terkait motif penganiayaan, Aldinan mengatakan, tersangka nekat menganiaya ibu kandungnya itu karena rasa kesal. TH kesal terhadap ibunya karena terlambat membawakan baju TH yang sudah disterika ibunya.

“Spontanitas karena ada kedongkolan. Dia kesal terhadap ibunya. Memang sebelumnya sudah sering ada adu mulut antara anak dan ibunya ini. Puncaknya kemarin waktu si anak menyuruh ibunya untuk mengambil bajunya yang sudah sterika ternyata kok ibunya terlambat membawa baju itu. Karena itu ibunya memarahi anaknya dan anaknya ini melawan sehingga terjadi tindakan penganiayaan ini”, jelas Kapolres Aldinan.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap kasus ini sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah viral di medsos, kita lakukan penyelidikan dan berdasarkan IT kita temukan lokasinya dimana dan kita amankan dan yang bersangkutan memang yang ada dalam video yang viral itu,” pungkasnya. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *