Oelamasi, jurnal-NTT.com – Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba mengingatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang lainnya agar tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2023.
Harapan Alexon Lumba ini disampaikan, dalam acara syukur atas opini WTP yang digelar BPKAD Kabupaten Kupang di kantor BPKAD Kabupaten Kupang, Jumat (07/06/2024).
Dalam arahannya, Alexon Lumba mengatakan, tahun 2024 ini, Pemkab Kupang meraih dua penghargaan sekaligus yakni penghargaan Kementerian Keuangan dan opini WTP dari BPK RI.
Atas dua penghargaan itu, Pj Bupati Alexon memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada BPKAD Kabupaten Kupang dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) daan jajaran atas kerja kerasnya.
Ia juga memberi apresiasi kepada mantan Bupati Kupang dan mantan Wakil Bupati Kupang periode 2019/2024, Korinus Masneno dan Jerry Manafe atas kerja kerasnya sehingga opini WTP bisa diraih.
“Saya beri apresiasi setinggi-tingginya kepada teman – teman sekalian dan juga kepada mantan bupati dan wakil bupati Kupang atas capaian opini WTP ini. Minimal hasil ini tetap dipertahankan. Kalau kemarin pengumuman juara dua dan tiga maka tahun berikut harus juara satu atau dua”, ungkapnya.
Ia berharap beberapa persoalan pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun 2023 yang menjadi catatan BPK harus segera diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan BPK yakni 60 hari.
“Meskipun WTP namun ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Tetapi jangan pikir 60 hari tapi harus selesai 50 hari. Sehingga tunggakan dan catatan (BPK) bisa selesai. Jangan sampai 60 hari yang diberikan lewat waktu. Itu ada konsekuensi”, ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik menjelaskan, keberhasilan Pemkab Kupang dalam meraih opini WTP tersebut merupakan bukti kerja keras dan kerja kolaboratif dari tim kerja yang dibentuk pada tahun 2022.
Menurutnya, pada tahun 2022, saat dipercayakan sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, dirinya membentuk lima tim kerja. Kelima tim kerja itu terdiri dari: pertama, tim penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tim ini bertugas untuk menyusun LKPD tahun sebelumnya.
Kedua, tim tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Tim ini bertugas untuk menindaklanjuti semua temuan BPK atas pengelolaan keuangan dan aset daerah di tahun sebelumnya.
Ketiga, tim penelusuran dan inventarisasi aset daerah hasil temuan BPK. Tim ini bertugas untuk melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap aset daerah yang menjadi temuan BPK di tahun sebelumnya,
Keempat, tim penilaian terhadap aset yang bernilai nol dan tidak wajar. Tim ini bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aset daerah yang bernilai nol dan tidak wajar.
Kelima, tim khusus yakni tim perumusan penyusunan aset daerah. Tim ini bertugas untuk merumuskan dan menyusun aset daerah.
Ia menjelaskan, setiap hari Jumat dalam seminggu, tim kerja yang dibentuk tersebut melakukan konsultasi dengan BPK RI terkait kendala yang ditemui dalam melaksanakan tugas.
Okto Tahik mengatakan, setelah dibentuk di tahun 2022, tim kerja tersebut langsung bekerja. Hasilnya, di tahun 2023, Pemkab Kupang berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2022 untuk pertama kali sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Kupang.
Tim kerja yang dibentuk tersebut lanjutnya, di tahun 2024 ini berhasil mempersembahkan satu lagi opini WTP BPK untuk pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023.
Kesuksesan tim kerja tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari peran Sekretaris BPKAD Kabupaten Kupang, Maria Dominatrix Baba Nong, ST yang sangat ulet dan gigih dalam melaksanakan tugasnya sehingga opini WTP bisa diraih.
“Kalau tidak bentuk tim kerja maka opini WTP tidak bisa diraih. Saya juga beri apresiasi untuk Ibu Ina Baba Nong (Maria Dominatrix Baba Nong) yang sangat ulet dan gigih dalam bekerja sehingga opini WTP ini bisa diraih selama dua tahun berturut-turut”, jelasnya.
Okto menjelaskan, kendala terbesar dalam upaya untuk meraih opini WTP adalah persoalan pengelolaan aset. Kendala dalam pengelolaan aset ini disebabkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengelolaan barang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terbatas. Untuk itu, kedepan, lanjutnya, BPKAD akan mulai melakukan pembinaan terhadap staf OPD tentang penyusunan laporan keuangan dan aset daerah yang nantinya akan menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah.
“Selama ini dalam menyusun laporan keuangan, OPD masih dibimbing dan diawasi staf BPKAD. Jadi OPD kerja lalu kita awasi”, ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, kendala lainnya adalah penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan aset daerah masih menggunakan SIMDA-BMD (salah satu aplikasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah). Kelemahan Sistem SIMDA-BMD ini katanya, belum terkoneksi dengan SIPD.
Seharusnya, kata Okto, penyusunan laporan keuangan dan aset daerah sudah menggunakan E-BMD yang merupakan sistem aplikasi untuk menyajikan laporan keuangan berbasis Akrual, yang telah terintegrasi secara online.
“Seharusnya E-BMD agar bisa langsung terkoneksi dengan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) sehingga laporan (keuangan dan aset) bisa cepat”, ungkapnya.