Betun,jurnal-NTT.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Eduardus Tahu Bauk, diduga kuat memotong jasa honorarium relawan penanganan covid-19 tanpa alasan jelas.
Sumber kuat media ini di Desa Naet, yang enggan disebutkan namanya, Kamis (14/07/2022), mengatakan, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), honorarium untuk empat orang relawan dari unsur anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 12 orang kepala dusun di Desa Naet sebesar Rp 375.000 per orang. Namun faktanya, setiap relawan anggota BPD hanya mendapatkan Rp 350.000 per orang dan kepala dusun hanya mendapatkan Rp 250.000 per orang.
Selain itu, menurut sumber, satu orang tenaga kesehatan seharusnya mendapat honorarium sebesar Rp 1.000.000. Namun faktanya, tenaga kesehatan tersebut hanya diberi Rp 250.000.
“Jadi anggota BPD seharusnya kasih 375.000 perorang tapi mereka (Pj Kades) kasih cuman Rp 350 ribu per orang untuk empat anggota BPD. Untuk kepala dusun kasih Rp 250 ribu perorang”, jelasnya.
Masih menurut sumber, honorarium dana covid-19 itu dibagi juga untuk para ketua RT dan ketua RW. Pembayaran honorarium relawan covid-19 untuk para ketua RT dan ketua RW itu dilakukan secara tunai tanpa penandatanganan kwitansi.
Anehnya, lanjut sumber, pembayaran honorarium relawan yang dilakukan seminggu yang lalu tersebut tidak dilakukan di kantor desa, namun diantar langsung oleh bendahara dana desa ke setiap rumah relawan.
“Tidak (bagi honorarium) di kantor. Tapi bendahara antar di setiap rumah dan uang itu sudah diisi di amplop. Waktu mereka bagi siap memang di amplop”, ungkapnya.
Sesuai data RAB yang diperoleh media ini, item Belanja Jasa Honorarium Covid-19 terdiri dari, kepala desa selaku ketua relawan covid-19 mendapat honorarium sebesar Rp 2.250.000, ketua BPD selaku wakil ketua Satgas mendapat honorarium sebesar Rp 1.750.000, sekretaris desa selaku anggota relawan mendapatkan honorarium sebesar Rp 1.500.000.
Masih sesuai RAB, Kaur keuangan selaku anggota relawan mendapat honorarium sebesar Rp 1.500.000, lima orang kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi) masing-masing mendapatkan Rp 1.000.000, satu orang bidan desa mendapatkan Rp 1.000.000, empat orang anggota BPD masing-masing mendapatkan Rp 375.000 dan 12 orang kepala dusun masing-masing mendapatkan Rp 375.000.
Pj. Kepala Desa Naet Eduardus Tahu Bauk, yang dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler mengaku melakukan pemotongan jasa honorarium relawan covid-19.
Namun menurutnya, pemotongan honorarium relawan itu hanya dilakukan untuk satu orang tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan tersebut seharusnya mendapat Rp 1.000.000. Namun karena ada empat orang relawan tenaga kesehatan sehingga jasa honorarium Rp 1.000.000 itu dibagi untuk empat orang tenaga kesehatan tersebut dengan rincian, perorang mendapatkan Rp 250.000.
“Memang benar. Di RAB itu Rp 1 juta (hanya dibagi untuk satu orang tenaga kesehatan). Tetapi karena pelaksanaan di lapangan, mereka banyak orang, empat orang, makanya dibagi”, jelasnya.
Eduardus membantah tidak memotong jasa honorarium relawan covid-19 dari kepala dusun dan anggota BPD.
Menurutnya, 12 orang relawan kepala dusun dan empat orang anggota BPD mendapatkan Rp 250.000 per orang. Selain itu, beberapa ketua RT juga mendapatkan Rp 250.000 per orang.
Bantahan Eduardus ini tidak sesuai dengan data RAB yang diterima media ini. Sesuai RAB, 12 orang relawan kepala dusun dan empat orang anggota BPD harusnya mendapatkan jasa honorarium Rp 375.000 per orang.
Selain itu, jasa honorarium untuk satu orang relawan tenaga kesehatan sebesar Rp 1.000.000 harusnya dibagikan untuk satu orang tenaga kesehatan saja. (epy)