Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Akui Kesalahannya Menggugurkan Penawaran CV Aditya

 
Oelamasi,JurnalNTT1.Com -Setelah menggugurkan penawaran CV Aditya terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dengan alasan bahwa CV Aditya tidak melampirkan format SKP dalam syarat data kualifikasi lainnya, tiba-tiba Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang mengakui kesalahannya bahwa format SKP CV Aditya benar terlampir dalam syarat data kualifikasi lainnya pada Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) UKPBJ Kabupaten Kupang.
Hal ini disampaikan Kuasa Direktur CV Aditya kepada media ini, usai melakukan klarifikasi bersama Pokja, Kamis (13/8/2020) di Kantor UKPBJ Kabupaten Kupang.
SB mengatakan, pengakuan tersebut sangat mengejutkan. Sebab penawaran CV Aditya terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, digugurkan oleh Pokja hanya dengan satu-satunya alasan bahwa CV Aditya tidak melampirkan Format SKP dalam syarat data kualifikasi lainnya pada SPSE.
“Ingat ! Satu-satunya alasan yang dikemukakan Pokja saat menggugurkan penawaran CV Aditya adalah bahwa CV Aditya tidak melampirkan format SKP dalam syarat data kualifikasi lainnya. Dan alasan Pokja itu termuat dalam sistem SPSE dan bisa dibaca semua orang. Namun setelah saya mendengar pengakuan Pokja bahwa format SKP CV Aditya ternyata terunggah dalam syarat data kualifikasi pada sistem SPSE, saya sangat kecewa. Dan pengakuan Pokja itu membuktikan bahwa proses lelang terhadap pekerjaan peningkatan jalan Niukbaun ini sarat kepentingan”, kesalnya.
 

Inilah bukti SKP CV Aditya yang terunggah dalam syarat data kualifiaksi sistem SPSE UKPBJ Kabupaten Kupang yang mulanya tidak diakui Pokja Pemilihan UKPBJ bahwa tidak terlampir dalam syarat data kualifikasi SPSE tapi kemudian diakui bahwa SKP CV Aditya ini benar terlampir dalam syarat data kualifikasi pada SPSE.
SB juga mengatakan, pengakuan Pokja Pemilihan UKPBJ tersebut jelas mengindikasikan bahwa ternyata perusahaan pemenang lelang pekerjaan peningkatan jalan Niukbaun adalah perusahaan yang dijagokan Pokja untuk dimenangkan.
“Pengakuan Pokja ini bisa terindikasi bahwa perusahaan yang menang lelang pekerjaan peningkatan jalan Niukbaun ini adalah perusahaan yang dijagokan Pokja untuk menang lelang. Makanya sebaik apapun penawaran yang diajukan perusahaan peserta lelang lainnya, termasuk penawaran CV Aditya pasti akan digugurkan. Karena Pokja sudah punya jago tersendiri untuk dimenangkan”, ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, terkait alasan gugurnya penawaran CV Additya Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan yang biasa disapa Vento mengakui bahwa CV Aditya digugurkan karena tidak melampirkan SKP dalam syarat data kualifikasi.
Namun ketika dikonfirmasi media ini bahwa CV Aditya melampirkan format SKP dalam syarat data kualifikasi lainnya yang ada pada sistem SPSE, Christian menjawab bahwa unggahan dokumen SKP CV Aditya tersebut mungkin salah ruangan.
Namun saat ditanyai terkait maksud unggahan dokumen SKP yang mungkin salah ruangan tersebut, tiba-tiba sambungan telepon terputus dan Christian tidak bisa dihubungi lagi sampai berita ini diturunkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, SB mengatakan, pernyataan Christian itu adalah tidak mendasar. Sebab sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 04/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020, Pasal 21 tentang Pengisian Data Kualifikasi poin 21.2 bahwa jika Form Isian Elektronik Kualiafikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah pada fasilitas pengunggah lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Selain itu menurut SB, sesuai pasal 30 poin 30.2 tentang Evaluasi Kualifikasi mengatakan, data kualifikasi pada Form Elektronik Isian Kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada Fasilitas Upload Data Kualifikasi Lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
“Jadi saya tidak mengerti maksud Christian Soan yang mengatakan salah ruangan dalam meng-upload format SKP tersebut jika mengacu pada dukumen pemilihan ini,” kesal SB.
Selain itu, salah satu anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, I Wayan Aswino Widiastika atau yang biasa disapa Wayan, yang dikonfirmasi media ini, enggan berkomentar banyak.
Wayan beralasan dirinya takut berkomentar sebab bisa saja komentarnya bertentangan dengan komentar anggota Pokja lainnya.
“Maaf saya belum bisa komentar soal hal ini. Takutnya nanti tidak sesuai dengan komentar teman (anggota Pokja Pemilihan) lainnya.
Wayan juga meminta media ini agar menemui dirinya dan anggota Pokja lainnya di kantornya untuk klarifikasi lanjutan.
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ lainnya, Danio .M.P.F.E. Silfa yang coba dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler tidak merespon.

Kepala UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Farns Taloen ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler enggan merespon. Dikirmi pesanpun tidak membalas. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *