Kupang,jurnal-NTT.com – Tim Buser Polres Kupang Kota, berhasil menangkap lima orang tersangka pengeroyokan terhadap wartawan media online Fabi Latuan. Satu tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Kota Kupang dan empat tersangka lainnya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap empat tersangka di Balikpapan dipimpin langsung Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol, Rishian Krisna Budhiaswanto, SH.S.IK,MH.
Kepada wartawan, Kapolres Rishian menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka pengeroyokan tersebut dilakukan setelah jejak digital empat tersangka tersebut berhasil dilacak sedang berada di Balikpapan.
Ia menjelaskan, sejak kejadian (pengeroyokan wartawan) pada tanggal 26 April 2022, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan tanggal 29 April 2022 telah mengidentifikasi wajah salah satu pelaku.
“Setelah mendalami lalu ditindaklanjuti, selanjutnya melakukan pemantauan pada beberapa tersangka lainnya dari jejak digital. Hasil dari identifikasi tersebut, kita ketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang tersangka diketahui berada di daerah Samarinda dan kemudian kita melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim. Untuk memastikan hal tersebut kami lakukan juga cross check di bandara. Dan dari 4 nama-nama tersangka ini diketahui telah membeli tiket dan hendak melarikan diri ke Jakarta,” kata, Rishian.
Rishian mengatakan empat orang tersangka ini sudah diamankan pada 5 Mei 2022 pagi, lalu para tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Kupang.
Lima tersangka yang sudah ditangkap pada Rabu (4/5) dan dibawa ke Kupang pada Kamis (5/5) kemarin itu adalah N, M, P, MD dan J.N ditangkap di Kota Kupang sementara sisanya ditangkap saat berada di Kalimantan Timur.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan empat tersangka yang sudah ditangkap itu berkat kerja sama yang baik antara Polda Kalimantan Timur bersama dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
Krisna mengatakan bahwa penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu dilakukan setelah pada 29 April tim penyidik dari Polresta Kupang Kota mengidentifikasi seorang tersangka di Kota Kupang.
“Dari tersangka yang ditangkap di Kupang itu, tim penyidik kemudian memantau dan menyelidiki keberadaan tersangka lainnya melalui jejak digital setiap terduga tersangka yang dipantau, ” tambah dia.
Tim penyidik dari Polresta Kupang Kota sendiri melakukan penyelidikan dengan memeriksa status perjalanan empat tersangka yang ditangkap itu. Dan diketahui mereka sedang berada di Bandara Sepinggan.
Para tersangka tersebut diketahui hendak terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut sehingga langsung ditangkap di bandara itu.
Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik para tersangka tersebut lanjut dikenakan Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu terkait satu tersangka lagi ujar dia kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (epy