Betun, jurnal-NTT.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda NTT membubarkan judi jenis sabung ayam yang terjadi di Dusun Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu (7/7/2021).
Kapolres Malaka AKBP Rudi J.J. Ledo, S.H., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penggerebekan judi sabung ayam, yang terjadi di Dusun Laran, Desa Wehali itu.
“Mlm..kita menerima info dan dilanjutkan dengan turun ke lapangan u mengecek..namun sampai disana sdh bubar..kita akan tetap tegakkan aturan prokes..jika ada yg membuat kerumunan akan di lakukan penindakan sesuai aturan..demikian,” jawab AKBP Rudi ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.
Pantauan media ini, mengetahui kedatangan polisi, para pelaku judi ayam panik, lari kocar-kacir menghindari pengejaran polisi dan meninggalkan begitu saja sejumlah barang bukti.
Terkait kandang sabung ayam dan tenda yang dibongkar anggota kepolisian, AKBP Rudi membenrkan hal itu.
“Puji Tuhan,” kata Rudy. (cel)