Oelamasi, JurnalNTT.Com – Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Timur, Bripka Shirman bersama tim kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Tanah Putih, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang melakukan pendataan terhadap warga masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke daerah zona merah covid-19.
Bhabinkamtibmas Polsek Kupang Timur, Bripka Shirman sedang memberikan imbauan terkait pemutusan mata rantai covid-19 di Desa Tanah Putih.
Pendataan dilakukan di RT 011, RW 002, Kelurahan Tanah Putih, Sabtu (25/3/2020).
Sesuai release yang diterima media ini dari Kasi Humas Polsek Kupang Timur, Bripka Winfrid Edison Pian, selain melakukan pendataan, Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar tidak usah risau dengan kehadiran warga yang datang dari daerah zona merah.
Jika mengetahui adanya warga yang datang dari daerah zona merah maka harus sesegera mungkin melaporkan kepada pihak terkait agar segera dilakukan tindakan medis pada kesempatan pertama.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak, hindari kerumunan massa dan tak lupa biasakan diri sesering mungkin cuci tangan sesudah melaksanan aktifitas serta wajib mengunakan Masker saat bepergian.
Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan mudik demi keselamatan bersama.
Sementara warga yang mekiliki riwayat bepergian ke daerah zona merah covid-19, diimbau agar isolasi diri selama 14 hari dan akan selalu dipantau melalui telepon oleh petugas kesehatan. Apabila ada keluhan segera menghubungi petugas Puskesmas terdekat, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat dan selalu menghindari bersentuhan langsung dengan orang lain.
Kegiatan pendataan masyarakat yang memiliki riwayat bepergian ke daerah lain dan imbauan memutus mata rantai covid-19 tersebut merupakan wujud pelaksanaan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020 terkait Covid-19. (epy).