Polsek Kupang Timur Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BERITA, HUKRIM15 Dilihat

 
Oelamasi,JurnalNTT1.Com- Aparat Polsek Kupang Timur, Polres Kupang, berhasil meringkus Albino Da Silva (25), pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Selasa (1/09/2020).
Kapolsek Kupang Timur, Iptu, Viktor Hary Seputra, Spi,MSi mengatakan, penangkapan terhadap Albino Da Silva dilakukan aparat Polsek Kupang Timur setelah mendapat laporan dari orang tua korban dengan laporan polisi Nomor : LP/ B/ 22 /IX/ 2020/ Sek Kutim/ Res Kpg/ NTT.

Kapolsek Kupang Timur, Iptu, Viktor Hary Seputra, Spi, MSi (kanan) sedang memegang bahu Albino Da Silva (25), pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Iamenjelaskan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pelaku. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kupang agar korban didampingi dalam pemeriksaan dan pemulihan psikologi.
KapolsekViktor menuturkan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu berawal pada tanggal 06 Agustus 2020 pukul 19.00 Wita di belakang rumah pelaku.
Saat itu pelaku menaruh curiga pada korban bernama Mawar (16) (bukan nama sebenarnya). Pelaku kemudian memanggil dan menanyakan kepada korban jika korban telah mengirim foto kepada seseorang melalui media sosial.
Pelaku memaksa korban agar mengakui bahwa korban benar mengirim foto pada seseorang dan mengancam akan memberitahukan kepada orang tua korban jika korban tidak mengaku telah mengirim foto pada seseorang.
Namun korban menjawab jika dirinya tidak mengirim foto kepada siapapun. Karena itu korban mempersilahkan pelaku untuk memberitahukan hal itu kepada orang tuanya.
Pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban dengan meminta korban untuk memijat badannya. Namun korban menjawab jika dirinya tidak bisa memijat.
Tak puas dengan jawaban korban, pelaku lantas menyuruh korban untuk duduk. Setelah itu pelaku membuka paksa pakaian korban dan menyetubuhi korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika aksinya itu diberitahukan kepada orang tua korban.
“Pelaku tanya kepada korban, kamu ada kirim foto ke siapa? Kalau kamu tidak jujur saya akan kasih tau ke orang tua kamu. Dan korban menjawab silahkan kalau mau lapor dan setelah itu terlapor meminta kepada korban untuk urut (pijat) badan dan korban mengatakan kalau saya tidak bisa urut (pijat) dan terlapor langsung meminta Korban untuk duduk dan terlapor membuka paksa pakaian korban dan melakukan hubungan badan. Selesai melakukan hubungan badan, terlapor mengancam korban agar jangan melaporkan ke orang tuanya, kalau tidak kamu akan mati. Dari kejadian tersebut di atas korban datang dan melaporkan agar terlapor di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Viktor.
Viktor menuturkan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu baru diketahui orang tua korban pada Selasa (1/09/2020), setelah orang tua korban menaruh curiga kepada korban yang menunjukan perubahan perilaku.
Saat ditanya, korban memberitahukan kejadian persetubuhan tersebut kepada orang tuanya. Atas pengakuan korban itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat Polsek Kupang Timur.
Viktormengatakan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Apalagi yang selalu menjadi pelaku adalah orang dekat bahkan keluarga dari korban.
Ia berjanji akan memproses hukum kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Manusak tersebut sampai tuntas.
“Akan diproses sesui dengan hukum yang berlaku dan bahkan pasal-pasal terkait lainnya yang memberatkan pelaku akan diterapkan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegasnya.
Iajuga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan menjaga anak-anak dibawah umur agar bijak dalam menggunakan aplikasi media sosial. Sebab peristiwa persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Manusak tersebut bermula dari adanya penggunaan media sosial yang tidak bijak sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengintimidasi korban secara seksual.
“Saya harapkan untuk para generasi muda agar dapat menggunakan media sosial secara bijak dan hati-hati dalam pergaulan sekalipun hanya melalui media sosial yang ada. Sekali lagi untuk para orang tua agar dapat mengotrol anak-anak secara baik, termasuk ketika anak-anak menggunakan media sosial atau media online yang ada”, harapnya. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar