Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefry Rote mengaku akan menolak berita acara penetapan pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Demikian disampaikan Jefry ketika dikonfirmasi media ini, Senin (10/8/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Jefry, dirinya akan menolak berita acara penetapan pemenang tender proyek peningkatan jalan Niukbaun karena ada perbedaan waktu pelaksanaan antara Term of Reference (ToR) yang diajukan PPK dengan waktu pelaksanaan yang diunggah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang dalam Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE).
Menurutnya, dalam ToR yang diajukan dirinya selaku PPK, waktu pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Niukbaun adalah 90 hari kalender kerja.
Namun waktu pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Niukbaun yang diunggah Pokja Pemilihan UKPBJ dalam SPSE adalah 120 hari kalender kerja.
“Pasti saya tolak (berita acara penetapan pemenang) karena ada perbedaan antara waktu pelaksanaan yang saya ajukan dengan waktu pelaksanaan yang diunggah Pokja. Kalau prosesnya salah mengapa harus dipaksakan”, jelasnya.
Menanggapi rencana penolakan penetapan pemenang tender proyek peningkatan jalan Niukbaun ini, Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan mengatakan, terkait perbedaan penetapan waktu pelaksanaan antara PPK dan Pokja Pemilihan UKPBJ tersebut akan dinegosiasikan ulang bersama PPK usai penetapan pemenang.
“Silahkan menolak. Itu kan waktu pelaksanaan yang diajukan PPK. Tapi soal perbedaan waktu bisa dibahas dalam rapat bersama PPK usai penetapan pemenang”, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Direktur CV Aditya selaku peserta tender proyek Peningkatan Jalan Niukbaun Amarasi Barat, Kabupaten Kupang menilai, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Kabupaten Kupang tidak cakap dalam melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Pasalnya, Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang menggugurkan penawaran CV Aditya atas pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Amarasi Barat Kabupaten Kupang dengan alasan yang dinilai mengada-ada.
Demikian disampaikan SB, selaku Kuasa Direktur CV Aditya kepada media ini, Selasa (11/8/2020).
Menurut SB, Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang menggugurkan penawaran CV Aditya saat evaluasi kualifikasi dengan satu-satunya alasan bahwa CV Aditya tidak melampirkan format Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam dokumen persyaratan kualifikasi.
Alasan Pokja Pemilihan UKPBJ tersebut menurut SB sungguh mengada-ada. Sebab CV Aditya telah melampirkan SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya yang diunggah dalam Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
SB lantas menunjukan bukti unggahan data kualifikasi CV Aditya, termasuk SKP yang menjadi satu-satunya syarat kualifikasi kemampuan keuangan yang diminta oleh Pokja Pemilihan UKPBJ.
SKP tersebut tertera dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya lengkap dengan jam dan tanggal unggahan yakni Pukul 02:31, tanggal 03 Agustus 2020.
Menurut SB, jika Pokja UPBJ mengatakan bahwa CV Aditya didgugurkan karena tidak melampirkan dokumen SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya maka itu adalah sebuah kebohongan.
Karena itu SB mengaku akan melayangkan sanggahan terhadap proses pemilihan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat tersebut.
Menanggapi pernyataan SB tersebut, Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Kristian Soan yang biasa disapa Vento mengakui bahwa CV Aditya digugurkan karena tidak melampirkan SKP dalam dokumen kualifikasi.
Namun ketika dikonfirmasi oleh media ini bahwa CV Aditya melampirkan format SKP dalam dokumen kualifikasi lainnya yang ada pada sistem SPSE, Christian menjawab bahwa unggahan dokumen SKP CV Aditya tersebut mungkin salah ruangan.
Namun saat ditanyai terkait maksud unggahan dokumen SKP yang mungkin salah ruangan tersebut, tiba-tiba sambungan telepon terputus dan Christian tidak bisa dihubungi lagi sampai berita ini diturunkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, SB mengatakan, pernyataan Christian itu adalah tidak mendasar. Sebab sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 04/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020, Pasal 21 tentang Pengisian Data Kualifikasi poin 21.2 bahwa jika Form Isian Elektronik Kualiafikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah pada fasilitas pengunggah lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Selain itu menurut SB, sesuai pasal 30 poin 30.2 tentang Evaluasi Kualifikasi mengatakan, data kualifikasi pada Form Elektronik Isian Kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada Fasilitas Upload Data Kualifikasi Lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
“Jadi saya tidak mengerti maksud Christian Soan yang mengatakan salah ruangan dalam meng-upload format SKP tersebut jika mengacu pada dukumen pemilihan ini,” kesal SB.
Selain itu, salah satu anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, I Wayan Aswino Widiastika atau yang biasa disapa Wayan, yang dikonfirmasi media ini, enggan berkomentar banyak.
Wayan beralasan dirinya takut berkomentar sebab bisa saja komentarnya bertentangan dengan komentar anggota Pokja lainnya.
“Maaf saya belum bisa komentar soal hal ini. Takutnya nanti tidak sesuai dengan komentar teman (anggota Pokja Pemilihan) lainnya.
Wayan juga meminta media ini agar menemui dirinya dan anggota Pokja lainnya di kantornya untuk klarifikasi lanjutan.
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ lainnya, Danio .M.P.F.E. Silfa yang coba dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler tidak merespon.
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Farns Taloen ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler enggan merespon. Dikirmi pesanpun tidak membalas. (epy)