Oelamasi,JurnalNTT1.Com – Sejumlah guru honor mengeluhkan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) Inpres Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Pasalnya meskipun sudah memasuki penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020, namun para guru honor itu belum mendapatkan gaji tahap II yang harusnya sudah dibayarkan pada bulan Agustus 2020 yang lalu.
Kepada media ini, Rabu (28/10/2020), seorang guru honor di SD Inpres Lili yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji guru honor tersebut diakibatkan karena buruknya sistem pengelolaan dana BOS di SD Inpres Lili.
“Pengelolaan dana BOS di SD Inpres Lili sangat buruk. Persoalan klasik yang terjadi adalah lambatnya perampungan laporan penggunaan dana BOS. Kami tidak mengerti faktor apa yang menyebabkan pelaporan dana BOS selalu terlambat setiap tahap. Satu tahap itu empat bulan”, ujarnya.
Guru honor lainnya yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, sampai saat ini semua guru honor di SD Inpres Lili belum menerima gaji selama empat bulan (tahap II) tahun 2020. Padahal saat ini penggunaan dana BOS sudah memasuki tahap III.
Bahkan menurutnya, beberapa tahun sebelum tahun 2020, gaji guru honor yang harusnya dibayar pada triwulan IV biasanya dibayar pada triwulan I tahun berikutnya.
“Kebiasaan buruk terkait pengelolaan dana BOS di SD Lili ini selalu terulang setiap tahun. Tidak ada perubahan. Guru honor selalu jadi korban. Beberapa tahun sebelum tahun 2020 masih diterapkan sistem pembayaran gaji per triwulan. Kadang sudah masuk triwulan IV namun gaji honor tidak dibayar. Gaji guru honor pada triwulan IV tahun berjalan biasanya dibayar pada triwulan I tahun berikutnya”, jelasnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memberi atensi khusus terkait pengelolaan dana BOS di SD Inpres Lili. Agar sistem pelaporan dana BOS lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Bendahara SD Inpres Lili, Erny Margaret Petan, mengakui keterlambatan pelaporan penggunaan dana BOS di SD Inpres Lili. Keterlambatan tersebut, menurutnya, sering diakibatkan karena dirinya selaku bendahara dan operator SD Inpres Lili belum memahami secara benar sistem pelaporan penggunaan dana BOS secara online.
“Memang ada kendala-kendala tapi kita tidak pernah berutang (gaji tenaga honor). Kalau pas jatuh tempo tapi belum ada dana cair juga kita selalu berupaya pinjam atau apa untuk bayar. Jadi kalau bilang tidak terima sampai akhir tahun itu omong kosong”, jelasnya.
Ia juga mengakui jika sampai saat ini, pelaporan penggunaan dana BOS tahap II (Bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2020) belum rampung meskipun saat ini sudah memasuki masa penggunaan dana BOS tahap III.
Menurutnya, kendala utama keterlambatan pelaporan dana BOS di SD Inpres Lili adalah minimnya pengetahuan operator sekolah dan dirinya selaku bendahara terkait sistem pengolahan data pelaporan penggunaan dana BOS secara online. Akibatnya, pihak sekolah sering meminta bantuan tenaga operator dari sekolah lain untuk membantu mengerjakan pelaporan penggunaan dana BOS SD Inpres Lili secara online. Kendala lainnya, beban kerja operator sekolah sangat tinggi sehingga sulit berbagi waktu untuk mengerjakan pelaporan dana BOS secara online.
Selain itu, kendala lainya adalah sering terjadi ketidakcocokan waktu antara operator sekolah dan dirinya selaku bendahara dana BOS untuk duduk bersama menyelesaikan pelaporan penggunaan dana BOS.
Ia membantah informasi yang berkembang bahwa keterlambatan pelaporan penggunaan dana BOS SD Inpres Lili diakibatkan karena ada item pembelanjaan dana BOS yang diduga fiktif sehingga bendahara sekolah harus berupaya melobi beberapa toko untuk pembuatan kwitansi fiktif.
“Itu tidak benar (kwitansi fiktif). Semua pembelanjaan kami lengkap kok”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD Inpres Lili, Yuliana Haba belum berhasil dikonfirmasi.(epy)