Betun,jurnal-NTT.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mengeluarkan surat edaran (SE) melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan.
Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,”kata Dontaus Bere,SH yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (5/7/2021) siang.
Baca Juga : Cegah Stanting Dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, TP PKK Malaka Gelar Pelatihan Pembuatan Abon Ikan dan Aneka Kerajian Tangan
Kebijakan ini sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Malaka. (epy)