Betun,jurnal-NTT.com – Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Malaka selaku Koordinator/Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Drs. Gabriel Seran, MM., menjelaskan sesuai dengan ketentuan, isolasi mandiri itu biayanya dibebankan kepada keluarga, pemerintah hanya menanggung biaya penanganan kesehatannya. Kecuali dia (pasien) terdeteksi kondisi berat, dan dirawat secara terpusat di rumah sakit berarti seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah atau dikarantina terpusat maka seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Akan tetapi untuk Kabupaten Malaka sampai saat ini karantina terpusat itu belum ada, menurut rencana kita mau adakan, siapkan lokasi untuk karantina terpusat dan sesuai dengan hasil pemantauan kami dengan Kapolres, Wakil Bupati, Dandim, di PLBN Motamasin, lokasinya sudah siap. Hanya saja kita perlu lengkapi fasilitas apa yang mau di pakai disana”, ungkap Gabriel Seran kepada Media ini melalui telepon seluler, Jumad (30/7/2021)
Menurutnya, soal ruangan memang oke, fasilitas penunjang, MPK atau Toilet oke. Tapi tempat tidurnya belum ada. Oleh karena itu, kami sudah berupaya untuk mengecek ketersediaan springbed atau kasur dan itu sudah lihat. Dan sekarang kita masuk cek kain gorden dengan besinya untuk pembatas.
“Kalau isolasi mandiri (Isoman) itu biaya dibebankan kepada keluarga, pemerintah hanya menaggung biaya kesehatannya saja. Kalau mau pemerintah yang menanggung biaya mulai dari makan minum dan segala macam ya nanti bisa isolasi di isolasi terpusat kalau sudah selesai disiapkan”, kata Gabriel Seran.
Ditegaskannya bahwa soal lokasi kami sudah lihat, sudah berkoordinasi dengan koorditanor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan koordinator PLBN sudah laporkan ke BNPB di Kementrian Dalam Negeri dan itu sudah disetujui kita sudah lihat lokasinya sekarang kita siapkan fasilitasnya dan sarananya.
“Kita siapkan dananya dulu. Bukan kita omong langsung jadi. Kita tampung orang itu butuh tempat, butuh makan minum, pelayanan kesehatan itu semua kita harus persiapkan dulu sudah oke baru kita tampung orang disitu. Jadi kalau ngomong itu mikir, jangan hanya asal bunyi. Kalau anda itu Forum Pemuda Malaka maka mestinya harus ada eksekusi bukan hanya diskusi”, ujar Gabriel.
Ingat yang mau kita tampung itu masyarakat kita, sehingga kita tidak bisa memaksa dan itukan dilihat dari kesadaran. Yang sekarang saja kita mau bawah ke tempat isolasi di RSUPP saja mereka mati-matian tidak mau malah ada yang sudah ditampung disana mau lari.
Oleh karena itu, pemerintah sudah berupaya untuk menyiapkan. Dan itu bukan lokasi isolasi terpusat tetapi itu lokasi karantina terpusat. itu harus dibedakan! Kalau isolasi itu untuk pasien yang berat kalau karatina terpusat itu untuk pasien-pasien yang sekarat di isolasi mandiri kita tampung.
Nanti kalau jadi di PLBN itu namanya karantina terpusat itu baru biaya makan, minum, kesehatan, semuanya ditanggung oleh pemerintah.
Jadi kita berupaya untuk melakukan karantina terpusat sehingga untuk penanganannya lebih terpusat,terus kita koodinasi antar pasien, keluarga dengan petugas lebih baik sekaligus kita membatasi keluarga untuk lihat karena pos masuknya satu saja. Dan juga memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Menurut saya, Forum Diskusi Pemuda Malaka lawan covi-19 belum terdaftar di Kesbangpol Malaka dan juga belum terdaftar di satgas covid-19 sebagai lembaga resmi pemerhati covid-19 dan sampai hari ini forum apapun belum terdaftar. Dan boleh saja koorditor forum itu siapa saja, mereka mau menamakan diri apa saja silahkan tetapi ya paling penting mereka harus koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini satgas covid sehingga apa yang mereka angkat itu kan, betul-betul menjadi solusi bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, yang dilakukan Forum Pemuda Malaka hanya berupa diskusi liar ya mau bagaimana. Paling tidak kami (satgas covid-19) diberitahu secara lisan atau undangan resmi bahwa kita sama-sama melaksanakan diskusi khusus untuk membenah penangangan covid-19 di Kabupaten Malaka, entah itu secara daring kami siap. Artinya harus dikonfirmasi dulu baru dimuat di berita. Kami juga bingung etika persnya bagaimana, jadi paling kurang kami dikonfirmasi.
“Melalui media ini, saya tegaskan boleh saja Forum Pemuda ke, Forum apalagi kalau menilai harus dicek dulu kebenarannya apakah penilaian itu ada dasarnya yaitu atas dasar apa saja? Dan forum itu apakah legal? Untuk memberikan penilaian terhadap pemerintah mestinya keberadaan forum itu legal atau tidak? Ya kalau dia legal ya dia undang pemerintah juga untuk kita bicarakan bersama tidak bisa dia memfonis pemerintah bahwa pemerintah Kabupaten Malaka itu tidak punya nurani.
Jadi kalau untuk penanganan covid di Kabupaten Malaka ya belum optimal itu lantas karena Covid-19 inikan Pandemi. Pandemi itu dia bukan tanggujawab pemerintah saja tetapi masyarakat itu yang menjadi kekuatan utama menghadapi virus penanganan Covid-19. Beda dengan epidemic kalau pandemi dia kekuatan ada pada rakyat karena itu kembali kepada kesadaran masyarakat dan masyarakat kita sudah himbau.
Kita sudah keluarkan surat lewat desa, camat dan sebagainya untuk disiplin dalam penerapan protokol covid-19. Itu saja mereka (masyarakat) tidak respon. Ketertiban kita bagi masker, kita tertibkan dan pembagian maskerpun sampai ditengah jalan maskernya dipegang saja.
Padahal untuk melawan virus covid-19 itu bukan kekuatan hanya pada pemerintah tetapi kekuatan utama ada pada rakyat. Jadi kita harus saling bersinergi antara pemerintah dan rakyat. Kalau pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga tetapi rakyatnya santai-santai saja, itu sama saja.
Soal penguburan jenazah mau oleh petugas atau oleh keluarga itu wajar-wajar saja, sesuai dengan ketentuan, penguburan jenazah sekarang ini tidak harus oleh petugas. Kalau keluarga meminta untuk melakukan penguburan sendiri juga boleh tetapi dengan alat perlindung diri.
Biaya transportasi belum dibayar itu bukannya uang tidak ada tetapi kita terkendala karena aturan. Dan menyangkut mogok karena transportasi atau honor belum dibayar, ya itu memang pemerintah akui. Karena waktu proses awal dari bulan januari sampai dengan bencana 4 april 2021 itu kan ada beberapa pejabat, setelah masa transisi dari SBS itu ada PLH. PLH itu Pak Sekda dan itu sistem kewenangan terbatas kaitannya dengan uang.
Soal uang, dijelaskannya, PLH memiliki keterbatasan kewenangan. Penjabat itu ada kewenangan tetapi harus disampaikan ke Kemetrian Dalam Negeri (Kemendagri). Baru sampai pada sekarang Bupati Defenitif baru boleh kita bayar uang transportasinya mereka atau insentif itu. Dan itu prosesnya bukan uang pribadi jadi kita kasih masuk hari ini langsung cair. Prosesnya itu kita ajukan dari Dinas Teknis dalam hal ini oleh Dinas Sosial mengajukan rencana kebutuhan biaya LKMD ke Inspektorat daerah untuk melakukan ferifikasi untuk dilakukan review nanti hasil review itu baru perlu diterbitkan rekomendasi untuk pencairan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Jadi ada mekanismenya bukan kita omong langsung kita cabut disaku kita kasih. Kalau aturan tidak memperbolehkan kami yang menangani ini juga tidak gila sorong diri supaya orang tangkap. Kita namanya kerja itu semua ikut aturan.
Yang penting prinsip kami itu mau dari petugas penguburan, mau dari keluarga, boleh-boleh saja bahkan banyak pasien covid yang meninggal ada keluarga yang maunya kubur sendiri. Tetapi kalau meminta petugas yang mengubur Jenaza Covid, boleh dibantu oleh keluarga tetapi mereka harus dibekali juga alat pelindung diri.