Tidak Buka Formasi P3K, Anita Gah Siap Fasilitasi Tenaga Honorer Bertemu Dirjen GTK

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah siap mempertemukan tim khsusus yang dibentuk tenaga honorer P3K dengan Prof. Dr. Nunuk Suryani, MPd, selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek dan Depertemen Keuangan RI.

Hal ini disampaikan Anita Gah, usai kegiatan reses bersama ratusan tenaga honorer di Aula Gereja Elim Naibonat, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (24/02/2023).

Ia mengatakan, seharusnya, tahun 2021 dan 2022, Pemkab Kupang membuka formasi pengangkatan tenaga honorer yang lolos passing grade menjadi P3K. Sebab di tahun 2021 dan 2022, pemerintah pusat telah mentransfer dana DAU sebesar Rp 51 Miliar untuk pengangkatan pegawai P3K. Bukan untuk kegiatan lain.

Dalam audiens tersebut, Anita meminta agar 671 orang tenaga honorer yang telah lolos passing grade pada tes P3K tahun 2021 untuk membentuk tim khusus. Tim khusus tersebut selanjutnya akan dipertemukan dengan Prof. Dr. Nunuk Suryani, MPd., selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek dan Depertemen Keuangan RI.

Tujuan pertemuan dengan Dirjen GTK tersebut lanjutnya, agar para tenaga honorer dapat mendengar dan melihat langsung besaran anggaran yang telah ditransfer pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.

Selain itu agar para tenaga honorer dapat mengetahui secara pasti terkait dasar hukum dan aturan main dari dana Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat kepada Pemkab Kupang tersebut.

“Karena ini uang rakyat, sebagai wakil rakyat saya minta para tenaga honorer ini untuk membentuk tim khusus untuk mendalami persoalan ini dan data-data akan saya berikan kepada mereka dan akan dipertemukan langsung dengan Prof Nunuk selaku Ditjen GTK. Bila perlu langsung ke Depkeu (departemen keuangan)”, jelasnya.

Anita menjelaskan, jika setelah bertemu dengan Ditjen GTK dan Depkeu RI namun Pemkab Kupang tetap mendiamkan dana Rp 51 Miliar tersebut maka ia menyarankan agar para tenaga honorer melaporkan sikap Pemkab Kupang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggunaan anggaran Rp 51 Miliar tersebut ditelusuri.

Ia menjelaskan, seusai Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07 /2022 tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, gaji dan tunjangan tenaga honorer yang diangkat menjadi P3K itu melekat di Dana Alokasi Umum (DAU).

“Artinya pemerintah daerah sebetulnya tidak usah ada alasan lagi untuk tidak buka formasi. Apalagi dulu kan pemerintah daerah selalu alasan karena tunjangannya, APBD tidak mampu”, ungkapnya.

Menurutnya, jika alasan bahwa APBD tidak mampu untuk membayar tunjangan pegawai P3K maka ia meminta Pemkab Kupang melakukan perhitungan ulang secara cermat tentang jumlah tenaga honorer yang diangkat tahun 2021 beserta tunjangannya.

“Kan gajinya (P3K) dari pemerintah pusat. Menurut Prof Nunuk (Dirjen GTK), tunjangannya tidak seberapa. Hitung dulu. Tapi ini kan tidak terjadi”, pintanya.

Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay yang dikonfirmasi media ini terkait penggunaan dana DAU Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan pegawai P3K tersebut tidak merespon.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kupang, Dina Masneno yang dikonfirmasi media ini mengatakan, di tahun 2023 ini, Pemkab Kupang belum mendapat formasi tes P3K dan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pemerintah pusat.

“Kita belum dapat formasi. Biasanya kita dapat formasi dari pemerintah pusat. Jadi kalau dari pusat belum menyampaikan kepada kami bahwa ada pengangkatan CPNS dan P3K maka kami tidak buka”, jelasnya. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *