Oelamasi, jurnal-NTT.com – Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, sebut ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara atau korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang.
Hal ini diungkap Jerry Manafe, kepada media ini, di ruang kerjanya, Kamis (27/04/2023).
Jerry mengatakan, indikasi penyalahgunaan keuangan tersebut bisa dilihat dari sikap Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang yang enggan memperbaiki ruang kerja Wakil Bupati Kupang.
Malah menurutnya, Bagian Umum Setda lebih sibuk membangun gedung parkir, beberapa pos jaga Satpol PP dan taman di depan kantor Bupati Kupang yang terindikasi tidak sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang.
Jerry mengaku tidak mengetahui apakah bangunan gedung parkir, pos jaga Satpol PP, rehabilitasi taman dan rehabilitasi beberapa unit toilet di kantor bupati tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Kupang.
“Saya baru tahu sekarang kalau wartawan menyampaikan kalau itu (bangunan gedung parkir) tidak melalui proses pelelangan. Saya tidak pernah dikasih tahu untuk rencana pembangunan apapun di sekitar kantor bupati ini”, jelasnya.
Jerry menjelaskan, meskipun jabatan wakil bupati memiliki fungsi pengawasan melekat namun ia tidak pernah mengurus, tidak pernah tahu dan tidak pernah diberitahu tentang hal-hal berkaitan dengan proses lelang kegiatan-kegiatan proyek di Bagian Umum Setda maupun semua kegiatan proyek Pemerintah Kabupaten Kupang di instansi lain.
“Saya tidak pernah tahu proses lelang-melelang. Untuk proyek-proyek saya tidak pernah urus. Sekali lagi saya tidak pernah urus, saya tidak pernah tahu. Karena tidak pernah juga dari LPSE atau yang lain-lain juga saya tidak pernah tahu”, ungkap Jerry.
Ia juga mengatakan, urusan semua kegiatan proyek di Bagian Umum Setda tidak pernah diinformasikan kepadanya selaku wakil bupati yang memiliki fungsi pengawasan.
Jerry mengingatkan Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang agar semua kegiatan pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ Kabupaten Kupang.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang, John Sula juga diingatkan Jerry agar tidak membuat aturan sendiri dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Negara ini negara hukum. Semua harus kembali pada aturan mainnya. Aturannya kalau nilainya sekian ratus juta ya harus melewati satu pelelangan”, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kupang diduga kuat membangun tempat gedung parkir kendaraan di belakang kantor Bupati Kupang dan samping pos jaga Satpol PP, tepatnya di bagian barat gedung kantor Bupati Kupang tanpa melalui proses pengadaan di Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang.
Sumber terpercaya media ini di Kantor Bupati Kupang, Rabu (02/04/2023), menyebutkan, pembangunan dua unit tempat parkir kendaraan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Namun menurut sumber, pembangunan dua unit gedung parkir itu tanpa melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ.
Sumber tersebut mengatakan, pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ. Jika pengadaan barang dan jasa tidak melalui mekanisme di UKPBJ maka Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan anggaran kepada pihak ketiga.
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa pembangunan gedung parkir tersebut.
Selain itu, sumber mengatakan, pembangunan gedung parkir itu juga tidak sesuai dengan masterplan yang merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya.
Sumber itu mengatakan, kebijakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab semua kegiatan pengadaan barang dan jasa harus melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ.
Sementara itu, Pelaksa tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay selaku Pengguna Anggaran (PA) pekerjaan parkiran di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut ketika dikonfirmasi media ini enggan berkomentar banyak.
Novita mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan parkiran yang dilakukan Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.
“Siapa yang bilang (pembangunan gedung parkir itu tidak sesuai mekanisme pengadaan di UKBJ). Beta (saya) son tau (tidak tahu). Siapa yang bilang? Informasi dari mana”? tanya Novita.
Ia meminta media ini untuk langsung menanyakan persoalan pembangunan gedung parkir yang diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.
“Nanti dengan Pak Kabag Umum sa (saja) toh”, pintanya.
Kabag Umum Setda Kabupaten Kupang, John Sula yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bangunan parkiran di belakang kantor Bupati Kupang tersebut tidak perlu melalui mekanisme pengadaan di UKPBJ Kabupaten Kupang tapi cukup dengan pencatatan.
“Tidak perlu (proses melalui UKPBJ). Cukup dilakukan pencatatan. Bisa dengan pencatatan”, ungkapnya singkat.
John tidak menyebutkan besaran anggaran untuk membangun dua unit gedung parkir tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UKPBJ Kabupaten Kupang, Asisten II Setda Kabupaten Kupang, Mesakh Elfeto yang dikonfirmasi media ini mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan gedung parkir oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kupang tersebut.
Sebab menurutnya, dalam tahun anggaran 2023 ini belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kupang yang mengirimkan program kegiatan untuk ditayang di sistem LPSE.
“Saya tidak tahu. Belum ada (proses pengadaan barang dan jasa di LPSE)”, jelasnya. (epy)