Yohanes Kalau Apresiasi Eksistensi Pers di Malaka

BERITA1 Dilihat

Betun,jurnal-NTT.com – Dalam Diskusi terbatas dengan Kabid Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Malaka Yohanes Klau di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021) menyebutkan kebebasan pers di Kabupaten Malaka cukup bagus, dan patut mendapat apresiasi, namun pers mesti tetap menjaga keberimbangan dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di Kalangan Masyakarat.

Yohanes Klau menjelaskan, bahwa Pers memiliki peranan antara lain agar memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan dengan informasi yang tepat, akurat, dan benar serta menjalankan fungsi informasi, pendidikan,dan juga kontrol sosial.

“Dalam penyelenggaraan pers harus sesuai Standar Kompetensi Profesional Wartawan yang tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 4 tentang Hak, antara lain Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga Negara, terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran, hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, mempunyai hak tolak”, jelas Yohanes Klau

Selain itu, Pers juga memiliki kewajiban yang tertuang dalam Pasal 5 tentang Kewajiban, antara lain menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.

Dalam penyelenggaraan pers, Yohanes Klau menyebutkan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, antara lain: Pertama, harus Independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk.

Kedua, menempuh cara-cara yang professional, menguji informasi, berimbang. Ketiga, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, asas praduga tak bersalah.

Keempat, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Kelima, tidak menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Keenam, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Ketujuh, memiliki hak tolak yang merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *