Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tak Boleh Mematikan UMKM

BERITA6 Dilihat

Kupang, jurnal-NTT.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali tak boleh mematikan pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) di Provinsi NTT.

“Disarankan kalau bisa pemerintah dalam pembatasan itu tidak kemudian menghambat atau mengganggu usaha-usaha dari pelaku UMKM. Jangan sampai pembatasan-pembatasan yang dibuat itu mematikan pelaku usaha UMKM”.

Demikian penegasan Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jan Pieter Windy, SH.MH, ketika dimintai tanggapannya atas penerapan PPKM di Provinsi NTT.

Menurut Jan Windy, pembatasan kegiatan masyarakat harus dipahami sebagai pembatasan kerumunan. Sehingga tidak disalah artikan sebagai pembatasan jam aktivitas masyarakat dalam bekerja dan berusaha, terutama di sektor UMKM.

“Kita maklum bahwa pemerintah mau mengurangi dampak covid-19. Tapi aparat itu harus paham bahwa yang dibatasi itu adalah kerumunan. Jangan sampai yang dibatasi itu jam aktivitas. Kalau aktivitas tidak ada kerumunan buat apa dibatasi. Yang perlu dibatasi itu seperti pesta-pesta. Itu wajib dibatasi”, ungkapnya.

Politisi Gerindra ini mengaku tidak setuju dengan kebijakan pembubaran paksa para pelaku UMKM seperti usaha kuliner di atas Pukul 21.00 WITA. Para pelaku usaha kuliner harusnya diberi kebebasan untuk berusaha asalkan tidak menciptakan kerumunan dan tetap mentaati protokol kesehatan. Selain itu, menurutnya, virus Covid-19 juga tidak hanya ada di atas Pukul 21.00 WITA.

“Covid-19 itu tidak hanya ada di atas jam sembilan malam. Jadi kalau tiap malam orang berusaha lalu disuruh berhenti, itu sama saja dengan pemerintah menghancurkan UMKM. Yang perlu dibatasi itu agar para pelaku UMKM itu tidak menciptakan kerumunan. Kan kalau pembeli hanya satu atau dua orang lalu diusir itu kan lucu juga kan. Padahal kecenderungan untuk kerumunan kecil”, ungkapnya.

Ia melanjutkan, untuk bertahan di masa pandemi covid-19 ini, banyak usaha berskala besar mengalami kesulitan. Apalagi pelaku usaha UMKM. Karena itu pemerintah harus menjaga agar UMKM tak boleh mati di masa pandemi ini.

Jan Windy berharap agar di masa pandemi ini, masyarakat tetap mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) dengan tetap melakukan 5M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interaksi. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *