OELAMASI,JURNALNTT.COM – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Yusuf Saduk mengimbau agar pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kupang yang hari ini, Kamis (19/3/2020) kembali dari Jakarta dalam rangka studi banding sebaiknya mendapat pemeriksaan kesehatan terkait covid-19.

Imbauan ini disampaikan Yusuf pada media ini melalui pesan Whats App, Kamis (19/3/2020).
Menurut Yusuf, pemeriksaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kupang tersebut perlu dilakukan sebagai tindakan deteksi dini terkait covid-19 yang saat ini mulai mewabah di Indonesia.
Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota komisi II DPRD Kabupaten Kupang tersebut perlu dilakukan sebab para wakil rakyat itu baru kembali dari daerah yang suspect virus covid-19.
Ia juga menyesali sikap anggota komisi I dan komisi II DPRD Kabupaten Kupang yang nekat melakukan perjalan dinas ke Jakarta yang saat ini termasuk salah satu daerah suspect covid-19.
“Kami sangat heran Bapak dan Ibu dewan Kabupaten Kupang yang terhormat, khusus komisi I dan komisi II. Sebab sementara ini virus corona tapi berani berangkat Jakarta. Sikap Bapak/Ibu Dewan ini sangat beresiko. Memang mati dan hidup manusia itu di tangan Tuhan. Tapi manusia diberi akal budi untuk bisa membedakan hal baik dan buruk. Kalau pulang komisi I dan II harus periksa kesehatan untuk bisa memastikan tidak suspect corona,” tegasnya.
Ia meminta Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas untuk segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya agar untuk sementara tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD lain harus segera bersepakat dengan seluruh anggota DPRD agar tidak melakukan kegiatan ke daerah-daerah suspect covid-19. Karena sangat mebahayakan diri, keluarga dan orang lain”, pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan yang dikonfirmasi terkait kebijakan pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang, belum merespon. (epy).