Anita Gah Siap Lapor KPK Jika Pemkab Kupang Diamkan Dana Rp 51 Miliar untuk P3K⁴

BERITA, Daerah, REGIONAL18 Dilihat

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, SE, siap melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Pemerintah Kabupaten Kupang tidak menggunakan dana Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honor yang lolos passing grade menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kalau menurut saya cuma satu. Perjuangkan hak mereka (tenaga honor) sampai titik darah penghabisan. Cari tahu dananya dimana. Kalau betul-betul Pemda diam, lapor aja KPK, kalau menurut saya”.

Hali ini disampaikan Anita Jacoba Gah kepada media ini usai kegiatan reses di halaman Sekolah Dasar Inpres Lili, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Senin (20/02/2023).

Anita Gah mengatakan, dirinya akan segera menemui Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Rp 51 Miliar yang ditransfer pemerintah pusat tersebut.

Sebab menurutnya, dana Rp 51 Miliar itu ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honor yang lulus passing grade menjadi pegawai P3K. Bukan untuk membiayai kegiatan lain.

Menurut Anita, pada masa reses sebelumnya, ia pernah bertemu dengan Bupati Kupang untuk mempertanyakan penggunaan dana Rp 51 Miliar untuk pengangkatan pegawai P3K. Namun saat pertemuan tersebut, Bupati Kupang mengaku tidak tahu soal peruntukan dana Rp 51 Miliar itu.

“Saya sudah pernah bertemu Pak Bupati (Kupang), reses kemarin. Saya katakan, Pak Bupati ada Rp 51 Miliar setahunya saya dari departemen keuangan kasih dana Rp 51 Miliar untuk angkat beberapa guru honorer. Tapi Pak Bupati Kaget, tidak tahu, saya tidak tahu dananya belum ada. Dipanggillah biro keuangan. Biro Keuangan mengatakan bahwa kita (Pemkab Kupang) masih tanya dulu sama pusat, ini dana untuk apa ya”, jelas Anita.

Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 51 Miliar yag ditransfer pemerintah pusat itu menurut Anita, sudah tertulis jelas bahwa dana itu diperhitungkan untuk P3K sebesar Rp 51 Miliar. Dana Rp 51 Miliar itu ditransfer dalam dua tahun anggaran yakni tahun 2021 dan 2022.

Karena itu, Anita akan menemui Bupati Kupang lagi untuk mempertanyakan soal penggunaan dana Rp 51 Miliar tersebut.

“Ia saya akan bertemu Pak Bupati lagi. Saya tanya lagi. Mereka (Pemkab Kupang) katanya mau bersurat ke departemen keuangan, dana Rp 51 Miliar itu untuk apa dan bagaimana. Kan sudah dibalas tu oleh depertamen keuangan. Sudah jelas (dana 51 Miliar) untuk P3K”, ungkapnya.

Anita Gah menjelaskan, sampai dengan saat ini, Pemkab Kupang belum membuka formasi pegawai P3K. Padahal pada bulan Maret 2023 yang akan datang, pemerintah pusat sudah membuka formasi untuk pegawai P3K.

“Formasi belum dibuka sampai hari ini. Padahal Maret (2023) ini pemerintah pusat buka (formasi) lagi. Kesempatan untuk pemerintah daerah membuka formasi. Begitu pemerintah daerah membuka formasi kan ada pengangkatan. Gaji mereka kan sudah ada”, jelasnya.

Bahayanya, lanjut Anita, jika dana Rp 51 Miliar yang sudah ditransfer pemerintah pusat untuk pengangkatan tenaga honorer tersebut tidak terpakai maka bagi pemerintah pusat akan dianggap sebagai hutang daerah.

Menurutnya, jika tahun 2023 ini pemerintah daerah tidak membuka formasi pengangkatan pegawai P3K maka pemerintah pusat tidak akan mentransfer lagi dana untuk pengangkatan P3K ke kas daerah.

Ia juga meminta para tenaga honorer agar berjuang bersama. Bila perlu, menurutnya, para tenaga honorer yang dirugikan bisa melapor ke KPK terkait pengalihan dana Rp 51 Miliar untuk pengangkatan pegawai P3K tersebut. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *