Bangunan Gedung Megah Kopdit Swastisari di Naibonat Belum Kantongi PBG

BERITA, HUKRIM16 Dilihat

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Bangunan kantor megah Koperasi Kredit (Kopdit)  Swastisari di Jalan Timor Raya, KM 31, RT 003, RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepada media ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, ST Senin (22/05/2023), mengatakan, sampai saat ini, bangunan megah Kopdit Swastisari belum mengantongi PBG.

Menurut Teldy, sapaan akrab Mateldius Sanam, di tahap awal, Kopdit Swastisari memasukkan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah verifikasi lapangan ternyata bangunan gedung kantor Swastisari itu sudah berdiri. Karena itu, Kopdit Swastisari disarankan untuk mengurus permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Namun saat itu dokumen pengurusan PBG yang dimasukkan Kopdit Swastisari ke Dinas PUPR belum lengkap. Sebab itu, dokumen permohonan Kopdit Swastisari itu dikembalikan oleh Dinas PUPR untuk dilengkapi. Namun menurut sumber, sampai saat ini, Kopdit Swastisari belum melengkapi dokumen yang diminta Dinas PUPR tersebut.

Ia memaparkan, ada delapan catatan perbaikan yang diberikan kepada Kopdit Swastisari namun sampai saat ini tidak direspon yakni:
1. Sertifikat tanah tidak dapat terbaca nama pemilik lahan
2. KTP pemohon yang mewakilkan PT Swastisari wajib di-upload pada data KTP/KITAS di data umum
3. Akta perusahaan dan legalitas perwakilan pemohon wajib
4. PKKPR terbit otomatis tidak dapat digunakan karena skala usaha besar. PKKPR harus terverifikasi oleh Dinas PUPR dan perlu adanya rekomendasi teknis dari ATR/BPN sesuai arahan PP 5 tahun tahun 2021.
5. Wajib melampirkan Advice Plan dari PUPR
6. Pada kolom KKOP jika tidak berada pada zona penerbangan tidak perlu diisi.
Yang diisi pada poin 25 KKOP adalah pernyataan mandiri terkait izin lingkungan
7. Pada izin lingkungan dikeluarkan oleh Dins Lingkungan Hidup yang diizinkan terbangun adalah 2 (dua) lantai. Sedangkan Ass Build Drawing yang dilampirkan adalah 4 (empat) lantai. Termasuk basement. Segera berkoordinasi dengan
Dinas terkait untuk menyesuaikan izin lingkungan dengan kondisi terbangun.
8. Pemohon wajib melampirkan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung (Daftar SIMAK oleh pengkaji teknis pemohon) yang ditandatangani oleh pemohon dan pengkaji teknis permohonan.

“Bagaimana dinas PUPR mau proses. Kan kalau masuk dalam sistem maka dokumen harus sudah lengkap. Nah kalau tidak dilengkapi lalu dokumen apa yang mau dimasukan ke dalam sistem”? jelas Teldy.

Teldy menjelaskan, proses perizinan untuk bangunan gedung dilakukan hanya untuk bangunan gedung baru. Sementara gedung kantor Kopdit Swastisari yang sudah dibangun saat ini terbaca sebagai bangunan eksisting atau bangunan yang sudah ada dan berdiri selama beberapa waktu.

“Kalau gedung belum dibangun maka urus PBG. Tapi karena gedung sudah bangun maka urus SLF. PBG itu sifatnya permanen. Sedangkan SLF itu akan diperpanjang setiap lima tahun sekali”, jelasnya

Menurutnya, tujuan pembangunan gedung kantor Kopdit Swastisari adalah untuk berusaha. Karena itu harus memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha. Dokumen PKKPR itu nanti akan diunggah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) (piranti lunak berbasis web yang merupakan gerbang informasi dan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko).

“Harusnya kan dia (Kopdit Swastisari) punya PKPPR Berusaha. Masuk lewat sistem OSS itu kan disaring. Di-screen oleh sistem OSS masuk kategori skala apa usahanya itu”, ungkapnya.

Masih menurut Teldy, untuk membangun usaha maka Kopdit Swastisari harus memenuhi semua persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dua persyaratan dasar pengurusan PBG yang harus dipenuhi oleh Kopdit Swastisari yakni PKKPR Berusaha dan Izin Lingkungan.

Menurutnya, semua dokumen pengurusan BPG itu akan diunggah ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses perizinan bangunan gedung.

“Jadi SIMBG ini bukan awal tapi final untuk peroleh perizinan bangunan gedung. Nah sekarang kalau empat persyaratan dasar sebelum persetujuan bangunan gedung, dua persayaratan ini tidak terpenuhi lalu bagaimana kita (dinas PUPR) bisa proses”? jelasnya.

Teldy mengatakan, sejumlah sanksi menanti Kopdit Swastisari jika tidak mengurus SLF. Sanksinya berupa Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP 16 tahun 2021 yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung. Sanksi terberat yakni pembongkaran gedung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang, Guntur Taopan mengatakan, Kopdit Swastisari yang dibangun di Kelurahan Naibonat tersebut belum mengurus perizinan berupa PBG dan Izin Lokasi.

Menurutnya, sebelum mendirikan bangunan, Kopdit Swastisari seharusnya meminta rekomendasi dari Biro Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kabupaten Kupang sebagai syarat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, untuk memperoleh PBG, perlu ada izin lokasi dari Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kupang. Sementara untuk mendapatkan izin lokasi maka harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang terkait titik koordinat lokasi bangunan. Setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas perumahan rakyat barulah dinas penanaman modal mengeluarkan izin lokasi.

“Sebelum PBG dicetak harus ada rekomendasi dari dinas perumahan. Intinya usaha itu sudah sesuai atau tidak dengan RRTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)”, jelas Guntur.

Guntur kesal dengan sikap manejemen Kopdit Swastisari yang tidak mengurus perizinan sebelum membangun.

“Silahkan saja berbisnis tapi tidak boleh mengabaikan perizinan. Mungkin karena (Kopdit Swastisari) memiliki modal besar jadi sesuka hati”, ujarnya.

Sementara itu, General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, yang dikonfirmasi media ini Selasa (23/05/2023), meminta media ini menghubungi Don Ara Kian selaku Konsultan Perencana pembangunan gedung kantor Swastisari di wilayah Naibonat.

Don Ara Kian yang dikonfirmasi media ini menjelaskan, pada awal pembangunan gedung kantor Swastisari dilakukan di akhir tahun 2021, pihaknya sudah melakukan pengurusan PBG di Dinas PUPR Kabupaten Kupang secara manual.

Namun saat itu, ada masa transisi dari pengurusan PBG secara manual ke pengurusan PBG melalui SIMBG sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.

Situasi saat itu, lanjutnya, Dinas PUPR Kabupaten Kupang belum memiliki akun SIMBG untuk pengurusan PBG. Sehingga Dinas PUPR membolehkan pekerjaan pendirian gedung dilakukan namun pengurusan PBG harus terus berjalan.

Menurutnya, pengurusan PBG melalui sistem SIMBG tidak mudah. Proses PBG ini kemudian berubah menjadi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Don mengatakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kupang sudah melakukan uji air dan kelayakan tanah di lokasi bangunan gedung kantor Kopdit Swastisari tersebut sebagai syarat untuk memperoleh Izin Lingkungan. Namun ada kendala yakni dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha harus dibentuk terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang agar memperbaiki dokumen PKKPR melalui sistem OSS. Namun sampai saat ini belum selesai diperbaiki karena sistem yang mengendalikan perbaikan tersebut.

Menurutnya, pembangunan gedung kantor Kopdit Swastisari tersebut sudah mengantongi advice plan. Badan pertanahan juga sudah menetapkan titik koordinat pendirian gedung. Karena itu menurutnya, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak ada masalah. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *