Berhentikan Guru Kontrak Daerah, Kepsek SMPN 1 Fatuleu Mengaku Diancam Wakil Ketua DPRD

Oelamasi, jurnal-NTT.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Fatuleu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Florince Lumba, mengaku mendapat ancaman pemecatan dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Johanis Mase, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang. Dugaan pengancaman terhadap Florince tersebut merupakan buntut dari pemecatan oknum guru berinisial SP yang berstatus sebagai Tenaga Kontrak Daerah di SMPN 1 Fatuleu.

Pengakuan Florince ini disampaikan kepada wartawan dalam Jumpa Pers, Selasa (03/05/2022) di Kedai Java, Kota Kupang.

Florince mengatakan, pada tanggal 27 Mei 2022, Pukul 17.30, ia menerima telepon dari Johanis Mase. Awalnya ia mengira, telepon tersebut dari orang tua siswa. Namun saat ia menerima telepon tersebut, Johanis Mase langsung memperkenalkan diri dengan nada emosi.

“Begitu saya angkat HP (Hand Phone), saya hello ini dengan siapa? Langsung dari sebelah, ia ini saya Anis Mase. Nadanya itu langsung tinggi. Jadi saya bilang oh ya Bapak, bagaimana? Langsung dia (Johanis Mase) bilang itu anak saya punya anak. Saya yang kasih masuk dia. Itu saya punya jatah. Kenapa jadi ibu kasih berhenti dia”, ucapnya.

Mendengar sederet pertanyaan dari Mase tersebut, Florince menanyakan maksud Mase. Namun Mase terus bertanya dengan nada penuh emosi.

“Jadi saya masih tanya, anak siapa? Tapi dia jawab itu saya punya anak. Kenapa ibu kasih berhenti dia. Kasih berhenti kenapa tidak tanya-tanya saya (Johanis Mase). Jadi langsung saya ingat SP”, ungkapnya.

Florince mengaku tidak diberi kesempatan oleh Johanis Mase untuk menjelaskan perihal pemecatan terhadap SP.

“Saya coba jelaskan tapi dia tidak berhenti. Dia bentak, marah, ancam mau berhentikan saya dari kepada sekolah. Dia bilang sekarang pun saya berhentikan kamu dari kepala sekolah. Sekarang ya, kamu mau main-main dengan saya. Jadi saya bilang silahkan karena jabatan kepala sekolah saya tidak mengemis”, ujarnya.

Ia mempertanyakan kewenangan Johanis Mase yang mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah yang saat ini diembannya.

“Saya minta untuk Anis Mase tolong jelaskan saya punya jalur kerja sebagai kepala sekolah. Supaya saya tahu. Karena selama ini yang saya tahu, saya punya jalur kerja ini mulai dari kepala sekolah, kepala dinas dan bupati. Seketika apa yang terjadi di sekolah ini saya lapor ke kepala dinas. Saya tidak mengambang kemana-mana. Tapi kemarin baru saya tahu bahwa Anis Mase itu orang penting sekali yang (ada) apa-apa saya harus kasih tau dia. Saya harus kasih tau dia”, jelasnya.

Ia mengaku masih menyimpan rekaman percakapan telepon dan inbox Facebook yang berisi ancaman pemberhentian dirinya dari jabatan kepala sekolah oleh Johanis Mase.

“Saya masih simpan saya punya inbox. Saya inbox dia dan dia inbox balas. Dia balas itu dia ancam saya bahwa dia akan berhentikan saya dari jabatan kepala sekolah dia akan kasih pindah saya. Jadi dia bilang kita lihat saja nanti. Lu yang hebat atau saya yang hebat. Kalau saya tidak berhentikan kamu dari kepala sekolah maka saya yang berhenti dari ketua dewan. Jadi saya pikir dia (Mase) ini ketua dewan”, ungkapnya.

Ia melanjutkan, pemecatan terhadap SP yang sudah bersuami dan mempunyai anak tersebut sangat beralasan. Sebab SP diduga kuat berselingkuh dan diduga berbuat mesum dengan seorang guru honor komite di SMPN 1 Fatuleu.

Florince mengatakan, tindakan asusila tersebut sudah menjadi bahan konsumsi publik. Guru, siswa dan beberapa orang tua siswa di sekolah itu sudah mengetahui perbuatan asusila kedua oknum guru itu.

“Tindakan asusila tersebut tidak hanya diketahui satu atau dua orang. Tapi semua guru, pegawai dan ratusan siswa di sekolah ini tahu. Tiap hari dorang (mereka/guru dan siswa) konsumsi dorang (SP dan EN) punya penampilan, penampakan”, jelasnya.

Bahkan menurut Florince, pada tanggal 1 Desember 2021, beberapa siswa sempat memergoki SP dan EN sedang berada dalam salah satu ruangan laboratorium sekolah tersebut. Saat itu, SP sedang tidur di lantai beralaskan selembar spanduk. Sementara EN sedang duduk di dekat SP.

Saat itu, menurut Florince, SP sempat menanyakan tujuan para siswa itu datang ke ruangan laboratorium tersebut. Dan para siswa menjawab bahwa kedatangan mereka ke ruangan laboratorium itu untuk mengantarkan tugas portofolio. Kemudian SP menyuruh beberapa siswa itu untuk menyimpan tugas portofolio itu di atas meja. Sementara EN spontan mengambil buku salah satu siswa lalu mengipas wajahnya sambil berujar bahwa ia merasa kepanasan.

Florince melanjutkan, sepulangnya dari sekolah, beberapa siswa yang memergoki SP dan EN tersebut menceritakan peristiwa tidak senonoh itu kepada orang tua mereka. Dan keesokan harinya, ada orang tua siswa menyampaikan informasi perbuatan SP dan EN itu kepadanya.

“Besok tanggal 2 Desember (2022) baru orang tua lapor saya. Lalu orang tua bilang kalau ibu tidak segera ambil tindakan untuk kasih berhenti guru yang model begini, nanti kami punya anak semua rusak dan biar kami kasih pindah kami punya anak dari ini sekolah”, ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada tanggal 30 Agustus 2021, kedua oknum guru tersebut sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak berselingkuh lagi. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh keduanya. Namun surat pernyataan itu tidak diindahkan. Keduanya terus melakukan tindakan asusila di sekolah.

Karena tidak mengindahkan surat pernyataan yang dibuat, pada tanggal 7 Januari 2022, EN diberhentikan. Pemberhentian EN merupakan kewenangannya sebagai kepala sekolah. Sebab EN berstatus tenaga guru honor komite. Sementara pemberhentian terhadap SP dilakukan oleh Bupati Kupang. Sebab SP adalah tenaga kontrak daerah yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Kupang.

Florince mengatakan, sebagai kepala sekolah, dirinya memiliki tanggung jawab terhadap sekolah yang dipimpinnya. Karena itu, ia berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum guru tersebut.

Namun sebelum melakukan tindakan pemberhentian, ia mengaku terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

“Saya konsep surat dan saya kirimkan kepada kepala dinas, kepala dinas koreksi saya punya surat karena isi surat itu ada juga bilang sudah pernah buat pernyataan. Jadi kepala dinas bilang kalau ada pernyataan maka lampirkan juga dengan pernyataan”, katanya. Usai diperbaiki, surat itu diantarkan langsung olehnya ke kantor Bupati Kupang.

“Isi surat tersebut yakni memohon pertimbangan Bupati Kupang agar oknum guru SP tidak lagi menjadi guru di SMPN 1 Fatuleu. Jadi bukan bilang berhenti dari guru kontrak di Kabupaten Kupang”, ujarnya.

Buntut dari surat permohonan kepada Bupati Kupang tersebut, pada tanggal 27 Januari 2022, Bupati Kupang memberhentikan SP sebagai guru kontrak daerah di SMPN 1 Fatuleu.

Usai diberhentikan, Florince mengaku, langsung membayar insentif untuk SP sebesar Rp 4.400.000 selama empat bulan. Namun SP menolak uang insentif tersebut.

Sementara itu, dikutip dari kabarindependen.com, Kepala SMPN 1 Fatuleu segera dilaporkan ke polisi karena diduga kuat menyebarkan fitnah melalui media sosial terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (19/05/2022) kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, dirinya siap melaporkan Kepala SMPN 1 Fatuleu ke polisi jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak meminta maaf dan memberi klarifikasi atas ucapannya yang terpublikasi di beberapa media massa dan media sosial.

Menurutnya, Kepala SMPN 1 Fatuleu akan dilaporkan ke Polisi dengan dua alasan kuat yaitu telah dengan sengaja merekam pembicaraan keduanya melalui sambungan telepon serta menyebarluaskannya tanpa ijin sehingga menjadi konsumsi publik.

Alasan berikutnya kata dia, Kepala SMPN 1 Fatuleu telah menyebar fitnah melalui media-media dengan pernyataan bahwa dirinya mendukung dugaan tindakan amoral dua oknum tenaga honorer, tidak beretika dan menjelaskan status sebagai dewan tiga periode yang tidak pernah berbuat apa – apa.

Johanis Mase menegaskan, tindakan Kepala Sekolah yang merekam pembicaraan via telepon dan menyebarluaskannya kepada publik tanpa ijin merupakan tindakan melawan hukum serta upaya pembunuhan karakter sebagai anggota DPRD.

“saya akan laporkan Kepsek karena menyebar fitnah dan melanggar UU ITE,”Ujarnya.

Sebagai orang yang selama ini kukuh memperjuangkan nasib dan hak – hak tenaga honorer baik tenaga kesehatan maupun guru, maka tindakan memberhentikan tengah honorer oleh Kepala SMPN 1 Fatuleu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Saya jadinya lucu, saya membela orang kecil dan menjalankan tugas saya kok saya dinilai salah kemudian satu orang kepala sekolah suruh saya minta maaf. Itu bukan mustahil tapi kalau saya buat salah tidak ada salahnya saya minta maaf, tapi ini saya jalankan tugas sebagai anggota DPRD”, pungkas Mase.(epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *