Biaya Pelantikan Kades Terpilih di Malaka Gunakan APBD Pergeseran

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdi Un Muti. Foto/HK.

Betun, jurnal-NTT.com – Anggaran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Malaka akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pergeseran tahun anggaran 2023.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdi Un Muti, ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (04/02/2023).

Sekda Un Muti mengatakan, anggaran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Malaka memang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2023. Sebab itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malaka akan mengalokasikan anggaran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih dari APBD Pergeseran tahun 2023.

Baca Juga  Bupati Malaka Hadiri Launching Apkasi Otonomi Expo 2022 di Medan

“Bahwa dalam APBD Murni yang sudah kita tetapkan antara Pemerintah dan DPRD itu memang belum kita akomodir. Tetapi nanti kita akan alokasikan lewat APBD Pergeseran. Kita alokasikan khusus hanya untuk pelantikan kepala desa”, ungkapnya.

Menurutnya, APBD Pergeseran itu akan dibahas dan dilakukan perubahan pada sidang Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Ia melanjutkan, nomenklatur anggaran untuk pelantikan kepala desa terpilih sudah ada dalam dokumen APBD tahun anggaran 2023 namun belum tercantum angka uang.

“Nomenklaturnya ada. Tetapi belum ada angka uangnya”, jelasnya.

Penggunaan APBD Pergeseran untuk pelantikan kepala desa terpilih tersebut akan diberitahukan kepada lembaga DPRD Kabupaten Malaka melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Bupati Malaka.

Baca Juga  Polsek Kupang Timur Bagi Sembako Untuk 37 KK di Amabi Oefeto

Menanggapi rencana penggunaan APBD Pergeseran untuk pembiayaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik, yang dihubungi melalaui telepon selulernya, mengatakan persetujuannya.

Menurut Hendrik, penggunaan APBD Pergeseran untuk membiayai pelantikan kepala desa terpilih tidak menyalahi regulasi.

Hendrik juga setuju jika penggunaan APBD Pergeseran itu cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Malaka melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Malaka.

Penggunaan APBD pergeseran itu, lanjut politisi PKB ini, akan terbaca saat sidang Perubahan Anggaran tahun 2023 yang akan datang.

“Nanti mereka (pemerintah) bersurat ke pimpinan DPRD. Lalu anggaran itu akan terbaca pada saat pembahasan APBD Perubahan. Artinya penggunaan mendahului pembahasan APBD. Itu sah-sah saja. Regulasi tidak masalah”, pungkasnya. (Sipri Klau)

Baca Juga  Ini Hasil Rapid Test Dua Orang Sopir Travel Pengangkut Tujuh Mahasiswa Timor Leste