Bupati Falen Kebo Tegaskan Penonaktifan Erwin Taolin Tak Ganggu Pelayanan Publik

Mario Usboko

BERITA, POLITIK48 Dilihat

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Bupati Timor Tengah Utara ( TTU ), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan keputusan pemberhentian, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Richardus Erwin Taolin, tertuang dalam SK Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD.

Keputusan tersebut memantik pendapat publik dan dinilai sangat kontroversial. Ragam pendapat menghiasi jagad maya.

Ada yang pro dan tak sedikit juga yang kontra, lantaran keputusan pemberhentian tersebut dianggap menghambat pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut.

“Pelayanan Dukcapil tetap berjalan dengan normal. Kami pastikan masyarakat tidak akan dirugikan dan untuk sementara kita pakai surat keterangan tanpa harus aktifkan kembali yang bersangkutan,” tegas orang nomor satu TTU saat diminta tanggapan media JurnalNTT melalui pesan WhatsApp, Selasa, ( 1/7/2025 ).

Ia menegaskan, langkah yang diambilnya tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Falen, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Richardus Erwin Taolin, telah mengambil langkah yang keliru, sayangnya yang bersangkutan tak mengambil tindakan untuk memperbaiki masalah.

Mayor Purnawirawan TNI AD itu menambahkan, pihaknya telah merespon teguran Kemendagri secara resmi melalui surat kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Arya Sugiarto, pada 27 Juni 2025.

“Prinsipnya, kami sudah sampaikan balik ke Kemendagri bahwa kami akan ajukan pejabat defenitif untuk proses persetujuan spesimen tanda tangan elektronik,” tegas Falen Kebo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *