Buronan Kasus Kematian Dua Pelajar di TTU Dibekuk di Kalimantan

Mario Usboko

KEFAMENANU, JURNAL NTT – ​Pelarian RIB, tersangka terakhir dalam kasus yang menewaskan dua pelajar di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kefamenanu, berakhir.

Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk RIB di wilayah Kalimantan pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

​Penangkapan ini menutup perburuan panjang setelah RIB, yang masih di bawah umur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Juni 2025.

Ia melarikan diri dan bersembunyi pasca insiden tragis yang merenggut nyawa Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17) dan Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17) pada 20 April 2025.

​Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, sebelumnya bahkan sempat menawarkan hadiah sebesar Rp 5.000.000 bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat tentang keberadaan RIB.

​“Masyarakat yang dapat memberikan informasi tentang keberadaan tersangka RIB, akan dihadiahi Rp. 5.000.000,” ujar Kapolres TTU, Eliana Papote, pada konferensi pers 30 September 2025 lalu.

Ia juga menyebut identitas tersangka telah disebarkan ke seluruh jajaran Polda NTT.

​Setelah diringkus, RIB langsung diterbangkan kembali ke Kefamenanu. Saat ini, ia dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kefamenanu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Kasus ini total melibatkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya, BP dan SM, sebelumnya telah diamankan. Ketiganya diduga melakukan pengejaran dan penghadangan yang menyebabkan Maleo dan Rio Sonbay kehilangan kendali atas sepeda motor mereka, menabrak tembok pembatas, dan akhirnya meninggal dunia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *