Oelamasi,jurnal-NTT.com – Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba, segera memanggil Camat Sulamu, Markus Fanggidae dan Camat Fatuleu Tengah, Amli Bait. Dua camat itu akan dipanggil untuk klarifikasi karena diduga terlibat politik praktis, mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang petahana yakni Korinus Masneno dan Silvester Banfatin.
Pemanggilan terhadap dua orang camat tersebut terkait beredarnya beberapa foto yang memperlihatkan Markus Fanggidae dan Amli Bait hadir dalam acara sosialisasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kupang, Korinus Masneno dan Silvester Banfatin (paket Korsa).
“Saya sudah lihat foto itu. Saya tidak mau tahu siapapun dia. Kalau dua camat itu hadir dan masuk dalam kategori politik praktis ASN (Aparatur Sipil Negara) maka saya berhentikan mereka dua”.
Demikian ditegaskan Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba Kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (11/09/2024).
Alexon Lumba mengaku sudah melihat foto yang memperlihatkan Markus Fanggidae dan Amli Bait hadir dalam acara sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang petahana, Korinus Masneno dan Silvester Banfatin di kediaman Korinus Masneno di Raknamo pada tanggal 25 Mei 2024 lalu.
Karena itu, Alexon mengatakan akan segera memanggil Markus dan Amli untuk melakukan klarifikasi.
“Fotonya saya sudah lihat ya, nanti saya akan klarifikasi dengan camat itu, tanya alasan kenapa mereka hadir”, ungkapnya.
Alexon mengatakan, jika alasan kedua camat itu tidak dapat dibenarkan secara aturan maka ia akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan Markus Fanggidae dan Amli Bait dari jabatan camat.
“Saya akan panggil mereka dua (Markus Fanggidae dan Amli Bait) ke sini (ruang kerja bupati). Saya minta klarifikasi mereka tentang kehadiran mereka (saat sosialisasi paket Korsa). Kalau tidak ada alasan jelas maka saya kasih berhenti mereka dua. Tulis itu”, tegas Alexon.
Alexon Lumba mengaku telah memberikan penegasan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kupang terkait netralitas ASN dalam rapat yang digelar pada Selasa, 10 September 2024.
Penegasan tersebut lanjutnya terkait dengan aturan yang melarang ASN berpolitik praktis.
“Kemarin saya sudah sampaikan di rapat. Saya tidak pandang bulu. Mau kepala dinas, mau camat, mau lurah, kepala desa, pokoknya yang masih status ASN Kabupaten Kupang yang melanggar aturan maka saya akan tindak tegas. Ini aturan. Karena saya sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Kupang saat ini”, pungkasnya.
Sementara itu, Markus Fanggidae dan Amli Bait belum berhasil dikonfirmasi. Amli Bait yang dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon seluler tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, Alexon Lumba mencopot jabatan Plt Camat Kupang Timur, Izak S.A. Lubalu.
Menurut Alexon, Izak ditarik kembali ke jabatannya sebagai salah satu Kabid di Satpol PP Kabupaten Kupang. Sebab pelaksana tugas yang ditunjuk untuk menggantikan Izak sebagai Plt Kabid di Satpol PP dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas.
Kepada media ini, melalaui sambungan telepon seluler, Selasa (10/09/2024), sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba, mencopot jabatan Izak karena diduga kuat memihak paket calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang petahana dalam ajang Pilkada Kabupaten Kupang.
“Penjabat Bupati Kupang copot jabatan Camat Kupang Timur, Izak Lubalu. Dicopot karena ada indikasi terlibat politik praktis, memihak salah satu paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana. Surat pencopotan jabatan Izak sudah ditandatangani Pj Bupati Kupang”, jelas sumber.