Dugaan Korupsi Dana Desa Taunbaen Timur, Empat Saksi Diperiksa

Mario Usboko

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres TTU terus mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Sudah 4 saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Desa Arkhidius Krisantus Amsikan yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD Taunbaen Timur tahun anggaran 2023-2026.

Selain Kepala Desa, tim penyidik juga memeriksa Bendahara Desa, Direktur BUMDes, dan Suplier pembangunan sumur bor.

“Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan Kami juga telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kades,”kata Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/03/2026).

Tipikor Polres TTU juga sedang merencanakan pemerikasaan tambahan terhadap beberapa orang saksi, serta penyelidikan lanjutan terhadap sejumlah program yang diadukan masyarakat termasuk memantau fisik pembangunan sumur bor di wilayah desa tersebut.

Wilco menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aduan masyarakat di wilayah desa setempat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD Taunbaen Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *