Editorial : Menolak Dinasti Politik di Bumi Biinmafo

Oleh : Sipri Klau
Pemimpin Redaksi jurnal-NTT.com

Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK periode sebelumnya pernah menyorot khusus dinasti politik yang sedang marak dipraktikan di berbagai daerah di Indonesia.

Basaria mengatakan bahwa terdapat kemungkinan seorang kepala daerah memaksakan anak atau istrinya untuk maju kembali dalam kontestasi politik karena merasa nyaman dengan kedudukannya sebagai kepala daerah. Bahkan, bukan tidak mungkin, hal ini dilakukan untuk melindungi praktik-praktik tertentu (beritasatu.com (2/10/2017).

Di tahun 2018, Basaria kembali membuat penegasan tentang dampak buruk dari dinasti politik.
Basaria menyatakan dinasti politik telah menjadi sorotan KPK karena berdasarkan pengalaman selama ini, dinasti politik rentan dengan tindak pidana korupsi (kompas.com (02/03/2018).

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dinasti politik telah dipraktikan di Kabupaten Rote Ndao. Setelah kekuasaan Samuel Haning sebagai Bupati Rote Ndao berakhir, Paulina Haning-Bullu, isteri Samuel Haning kembali melanjutkan takhta kekuasaan sang suami setelah terpilih dalam Pilkada Kabupaten Rote Ndao.

Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) atau yang biasa disebut dengan nama Bumi Biinmafo, wacana dinasti politik mulai berhembus kencang. Nama Kristiana Muki, isteri Bupati TTU, Raymundus Sau Fernades telah diusulkan DPW Partai Nasdem Provinsi NTT sebagai salah satu Bakal Calon Bupati TTU periode 2020/2024.

Nama Kristiana Muki diusulkan sebagai Calon Bupati TTU meskipun tidak pernah mendaftar, tidak pernah memaparkan visi-misi dalam fit and proper test dan tidak pernah membayar biaya survei elektabilitas sebagai Bakal Calon Bupati.

Jika Kristiana Muki ditetapkan sebagai Calon Bupati maka sesuai ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI yang diembannya saat ini.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang kuat mengenai motivasi dibalik mundurnya seorang anggota DPR RI, demi sebuah jabatan yang saat ini diemban oleh suaminya. Seakan ada kepentingan-kepentingan tertentu yang harus dilindungi kedepannya.

Jika motivasinya adalah pengabdian untuk bangsa dan negara maka tak perlu harus menjabat sebagai bupati. Sebab jabatan sebagai Anggota DPR RI juga adalah bentuk pengabdian.

Dinasti Politik dalam pemilihan kepala daerah secara sederhana berarti bahwa sang kepala daerah petahana menggunakan pengaruh jabatannya untuk mendukung istri, anak, saudara kandungnya sebagai pengganti.
Dengan posisi sebagai kepala daerah, upaya memuluskan rencana dinasti politik seringkali tidak menemui kesulitan.
Petahana dapat mengatur berbagai program kegiatan dan mengerahkan semua sumber daya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk memenangkan Pilkada.

Munculnya perkembangan dinasti politik biasanya dimaksudkan agar Bupati tetap berkuasa dengan menjadikan keluarga sebagai pengganti petahana, dengan mengamankan kebijakan sebelumnya.
Bahkan berdasarkan data kasus korupsi, kecenderungan dinasti politik itu mengarah pada upaya perlindungan terhadap kebijakan korupsi sebelumnya ataupun melanjutkan praktik-praktik korupsi.

Fenomena korupsi seperti ini pernah terjadi dalam dinasti politik di Kota Cimahi. Saat itu Wali Kota Cimahi periode 2012 s/d 2017 Atty Suharti bersama suaminya, Itoc Tochija, menjadi tersangka kasus penerimaan suap terkait proyek pembangunan pasar di Cimahi, dengan nilai total proyek mencapai Rp 57 miliar.

Atty dan suaminya ditangkap petugas KPK setelah diduga menerima suap dari dua pengusaha. Dalam kasus di Cimahi, Itoc merupakan Wali Kota Cimahi dalam dua periode sebelumnya. Posisinya kemudian digantikan oleh istrinya, Atty Suharti.

Dalam penyelidikan, ternyata Itoc berperan aktif dalam mengendalikan kebijakan, termasuk mengatur pemenang tender dalam proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi.

Pembentukan dinasti poliitk akan menciptakan tatanan politik yang tak sehat walaupun menurut undang-undang hal itu tak dilarang. Namun hal itu dinilai tidak sesuai dengan etika.

Sebagian masyarakat mungkin saja beranggapan bahwa dinasti politik itu tidak masalah. Tidak masalah jika Kristiana Muki ditetapkan sebagai Calon Bupati dan terpilih sebagai Bupati TTU. Karena Kristiana Muki adalah figur yang memiliki kompetensi dan kemampuan.
Namun tetap saja dinasti politik yang dibangun atas hubungan keluarga akan menimbulkan ketidakseimbangan antara kepentingan keluarga atau golongan dengan kepentingan umum.

Dalam dinasti politik, kepentingan keluarga atau golongan akan menjadi prioritas utama di atas kepentingan umum.
Sebab itu dinasti politik harus dienyahkan dari Bumi Biinmafo demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar