Gagal Tender Dua Paket Pekerjaan Jalan Bilese dan Tarus Oleh Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Diduga Sarat Kepentingan

 
Oelamasi, JurnakNTT.Com – Gagal tender dua paket pekerjaan yakni Peningkatan Jalan Bilese Kecamatan Takari Kabupaten Kupang dan Peningkatan Jalan Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang diduga kuat sarat kepentingan.
Demikian disampaikan salah satu peserta lelang pengadaan barang dan jasa yang mengikuti proses lelang paket pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Minggu (9/8/2020).
Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, lelang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang tersebut tiba-tiba digugurkan sesaat setelah tahapan pembuktian selesai dilakukan.
Menurut sumber, tanggal 7 Agustus 2020, Pokja Pemilihan UKPBJ mengundang tiga perusahaan yang telah dinyatakan lolos evaluasi administrasi, teknis, harga penawaran dan kualifikasi untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
Tiga perusahaan itu yakni CV Andres Perdana, CV Delphindo dan CV Jaya Karya. Namun anehnya, usai pembuktian kualifikasi dilakukan, tiba-tiba paket pekerjaan peningkatan jalan Kelurahan Tarus tersebut hilang dari Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE).
“Setelah pembuktian selesai, beberapa jam kemudian nama paket pekerjaan peningkatan jalan Tarus hilang dari SPSE. Saya penasaran lalu saya cek informasi, ternyata paket pekerjaan peningkatan jalan Tarus tersebut dinyatakan gagal tender oleh Pokja dengan alasan yang sangat tidak logis”, jelasnya.
Menurut sumber, alasan dari Pokja Pemilihan UKPBJ yang menggagalkan tender pekerjaan peningkatan Jalan Tarus tersebut yakin tiga perusahaan yang dipanggil untuk melakukan pembuktian kualifikasi, tidak mampu menunjukan keaslian dokumen perusahaan masing-masing.
Alasan itu menurut sumber sangat tidak logis. Sebab tiga perusahaan yang dipanggil untuk melakukan pembuktian kualifikasi adalah perusahaan yang sudah berpengalaman dalam urusan tender di Kabupaten Kupang.
“Kalau alasan gagal tender karena tiga perusahaan ini tidak mampu menunjukan dokumen perusahaan yang asli itu menurut saya adalah alasan mengada-ada. Mana mungkin hal itu bisa terjadi? Karena tiga perusahaan ini bukan perusahaan yang baru mengikuti proses tender. Tiga perusahaan ini sudah banyak mengerjakan proyek APBD di Kabupaten Kupang. Mana mungkin tiga perusahan ini tidak memiliki dokumen asli”? Bukannya dalam undangan pembuktian yang dikirim Pokja kepada tiga perusahaan yang mengikuti pembuktian kualifikasi itu sudah dicantumkan permintaan untuk membawa dokumen perusahaan yang asli? Dan bukannya tiga perusahaan yang dipanggil untuk pembuktian itu sudah lulus evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi”? kesalnya.
Keluhan terkait kinerja Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang ini juga disampaikan sumber kuat media ini yang mengikuti tender pekerjaan Peningkatan Jalan Bilese, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.
Sumber yang enggan disebutkan namanya ini juga mengatakan, tidak hanya pekerjaan Peningkatan Jalan Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, yang dinyatakan gagal tender.
Beberapa jam sebelumnya, pada tanggal 7 Aagustus 2020, Pokja UKBPJ Kabupaten Kupang juga menggagalkan tender pekerjaan Peningkatan Jalan Bilese, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Gagal tender peningkatan jalan Bilese ini juga diduga kuat sarat kepentingan. Sebab proses pemilihan pemenang tender sudah dilakukan sampai tahap evaluasi administrasi, teknis, harga penawaran dan kualifikasi.
“Karena sudah masuk tahap evaluasi makanya semua perusahaan yang mengikuti tender menunggu undangan untuk pembuktian. Namun anehnya tiba-tiba nama pekerjaan peningkatan jalan Bilese hilang dari SPSE”, jelasnya.
Menanggapi pernyataan dua sumber ini, Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, Christian Soan mengatakan, tender pekerjaan Peningkatan Jalan Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang digagalkan karena tiga perusahaan yang diundang saat pembuktian kualifikasi tidak mampu menunjukan dokumen perusahaan yang asli.
“Saat pembuktian mereka (tiga perusahaan) tidak membawa dokumen asli. Sementara satu perusahaan lainnya terlambat jadi tidak bisa mengikuti pembuktian. Ini soal waktu jadi kita (Pokja) hanya panggil lalu tanda tabgan berita acara keterlambatan”, jelasnya.
Christian berjanji akan mengirimkan nama dokumen yang tidak mampu ditunjukan oleh tiga perusahaan yang diundang untuk mengikuti pembuktian kualifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, janji Christian itu tidak ditepati.
Sementara terkait gagal tender pekerjaan peningkatan jalan Bilese, Takari, belum dijelaskan Christian secara detail.
Selain itu, salah satu anggota Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang, I Wayan Aswino Widiastika atau yang biasa disapa Wayan, yang dikonfirmasi media ini, enggan berkomentar banyak.
Wayan beralasan dirinya takut berkomentar sebab bisa saja komentarnya bertentangan dengan komentar anggota Pokja lainnya.
“Maaf saya belum bisa komentar soal hal ini. Takutnya nanti tidak sesuai dengan komentar teman (anggota Pokja Pemilihan) lainnya.
Wayan juga meminta media ini agar menemui dirinya dan anggota Pokja lainnya di kantornya untuk klarifikasi lanjutan.
Anggota Pokja Pemilihan UKPBJ lainnya, Danio .M.P.F.E. Silfa yang coba dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler tidak merespon.
 

Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler enggan merespon. Dikirmi pesanpun tidak membalas. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *