GARDA Desak KPK Dorong Polda NTT Percepat Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DAK di TTU

 
Kupang, JurnalNTT1.Com – Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendorong Polda NTT untuk mempercepat proses hukum dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 miliar yang kini sedang ditangani aparat Polda NTT.
Desakan ini disampaikan Ketua GARDA TTU, Paulus Modok dalam Jumpa Pers dengan wartawan di Kupang, Kamis (16/07/2020).
Paulus Modok mengatakan, KPK perlu mendorong dan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme kerja tim penyidik Polda NTT yang telah melakukan penyelidikan atas kasus mega korupsi dana DAK tahun 2007, 2008 dan 2010 senilai Rp 47,5 miliar.
Dorongan KPK tersebut guna mempercepat peroses hukum dugaan kasus korupsi dana DAK yang saat ini sedang ditangani penyidik Polda NTT.
 

Ketua Garda TTU, Paulus Modok, SE (kiri) sedang menyerahkan petisi dukungan penanganan kasus dugaan korupsi pengangkatan 1.187 PTT di Kabupaten TTU kepada Kajari TTU.
Paulus Modok juga mengapresiasi kinerja aparat Polda NTT yang telah memulai pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dana DAK Rp 47,5 miliar.
“Kami memberi apresiasi kepada Bapak Kapolda NTT dan jajarannya yang telah terjun ke TTU pada tanggal 10 Juli 2020 hingga 14 Juli 2020 guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana DAK Rp 47,5 miliar”, ungkapnya.
Menurutnya, dana DAK Rp 47,5 miliar tersebut adalah dana transfer dari pemerintah pusat yang ditransfer ke rekening kas daerah TTU dalam tiga tahun anggaran yakni tahun 2007, 2008 dan 2010. Namun dana DAK itu tidak direalisasi oleh mantan Bupati TTU, Gabriel Manek karena saat itu belum ada petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.
Namun anehnya, setelah terpilih sebagai Bupati TTU periode 2010/2015, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes langsung merealisasi dana DAK tahun 2007, 2008 dan 2010 tersebut menggunakan Perbup Nomor 6 Tahun 2011 tantang Penjabaran APBD Nomor 6 Tahun 2011 tertanggal 7 Maret 2011 sebagai payung hukum.
Dalam Perda APBD Induk tahun 2007, 2008 2010, 2011 dan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas PPO tahun 2011, tidak termuat penggunaan dana DAK Rp 47,5 miliar tersebut.
Penggunaan dana DAK Rp 47,5 miliar tersebut, lanjut Paulus, tidak pernah dibahas bersama lembaga DPRD. Padahal saat itu pimpinan DPRD telah menyarankan kepada Bupati Raymundus agar penggunaan dana DAK Rp 47,5 miliar itu sebaiknya dibahas dalam sidang perubahan anggaran tahun 2011. Namun Raymundus tetap ngotot untuk merealisasi dana DAK tersebut menggunakan Perbup meskipun bertentangan dengan Perda APBD Nomor 6 Tahun 2011.
Kebijakan Raymundus dalam merealisasi dana DAK itu, kata Paulus, jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan syarat-syarat penggunaan keuangan negara berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 sehingga patut diduga telah merugikan negara.
Paulus mengatakan, dana DAK Rp 47,5 miliar itu digunakan untuk membiayai tiga kegiatan yakni pembangunan atau rehabilitasi sedang/rusak berat gedung dan peningkatan mutu SD/MI, SMP/MTS dengan total Rp 27.792.072.904.
Pengadaan Alat Peraga Edukasi, Alat Teknologi Informasi dan Penunjang Administrasi Buku Panduan Pendidik senilai Rp 11.934.969.999 dan Pengadaan Buku Pengajaran, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik Rp 9.440.185.920.
Penggunaan dana DAK Rp 47,5 miliar tersebut lanjutnya, diduga dimasukan dalam tahun anggaran 2007, 2008, 2010. Namun dalam Perda APBD tiga tahun anggaran tersebut dan Perda APBD tahun anggaran 2011 serta DPA Dinas PPO Kabupaten TTU tahun 2011 tidak memuat tiga program kegiatan tersebut.
Menurut Paulus, Anggota DPR RI, Kristiana Muki, isteri Bupati Raymundus yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten TTU, diduga terlibat dalam pengelolaan dana DAK Rp 47,5 miliar pada program pengadaan alat peraga edukasi, alat teknologi informasi dan penunjang administrasi buku pengajaran, buku referensi dan buku panduan pendidik senilai Rp 9.440.185. 920. (epy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *