Hendak Melarikan Diri ke Timor Leste, Le Ray Dibekuk Polisi

 
Atambu, JurnalNTT.Com- Tim Buru Sergap (Buser), Polres Timor Tengah Utara berhasil membekuk Le Ray, pelaku penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap korban BWA (32). Pelaku yang berniat melarikan diri ke Timor Leste tersebut berhasil dibekuk tim Buser di rumah salah satu kerabatnya di Desa Halibate, Kecamatan Lasiolot, Kabupaten Belu.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, kepada wartawan Rabu (6/1/2020), membernarkan penangkapan Le Ray tersebut.
 

Le Ray (pakai masker) pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban BWA berhasil dibekuk tim Buser Polres TTU. Foto: istimewa.
Menurut Sujud, Tim Buser membekuk terduga pelaku Le Ray dalam kurun waktu 2×24 jam, pasca menerima laporan polisi korban.
Sujud menjelaskan, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Belu.
“Terduga pelaku sudah berhasil ditangkap tadi malam dalam kurun waktu kurang lebih 2×24 jam di Desa Halibate, Kecamatan Lasiolot, Kabupaten Belu dan saat ini sedang diamankan di Polres TTU untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.
Sujud menjelaskan, saat ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya. Pelaku saat itu berniat menyeberang ke Negara Timor Leste.
Namun niat pelaku tersebut berhasil dihentikan Anggota Tim Buser Polres TTU yakni Bripka Polikarpus Ikun Fahik, Brigpol Gregorius Haki Taslulu dan Brigpol Muhamad Nur BM.
Diberitakan sebelumnya, BWA (32), warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual pada Senin (4/1/2020).
Korban diperkosa dan dianiaya secara brutal di tiga lokasi berbeda oleh pelaku Le Ray, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Peristiwa penganiayaan dan pelecehan seksual itu terjadi lantaran pelaku cemburu karena korban berteman dengan pria lain bernama Frid.
Korban menuturkan, kasus penganiayaan dan pemerkosaan tersebut bermula saat dirinya bersama rekannya Rinto, Gesta, dan Frid sedang bercerita di sebuah rumah kontrakan di Pasar Baru, Kelurahan Benpasi pada Senin (4/1/2020) siang, Pukul 13.00 Wita.
Saat itu, teman korban, Frid sementara mengerjakan laporan menggunakan laptop. Karena jari jemarinya letih, maka korban meraih tangan Frid lalu memijatnya.
Saat sedang memijat jari Frid, tiba-tiba datanglah pelaku bersama rekannya dan langsung memukuli kepala korban berulang kali dengan kursi plastik.
Beberapa rekan korban sempat berupaya untuk menghentikan aksi sadis pelaku tersebut namun tidak berhasil.
Korban yang merasa kesakitan sempat berteriak histeris dan memohon kepada pelaku agar menghentikan aksi brutalnya itu namun pelaku tidak menggubris permintaan korban.
Tak puas menganiaya korban di rumah kontrakan tersebut, pelaku kemudian memaksa membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban ke Rujab Bupati TTU.
Sesampainya di Rujab Bupati, pelaku langsung membuka salah satu kamar tidur di Rujab itu dan mendorong paksa korban ke dalam kamar. Saat dalam kamar itu, pelaku dengan kejambya terus melakukan aksi penganiyaan terhadap korban berulang kali. Pelaku pun membuka secara paksa pakaian korban.
Dalam kondisi korban tanpa pakaian dan tak berdaya itu, pelaku mengangkat sebuah gagang sapu yang dipatahnya menjadi dua bagian. Salah satu bagian dari patahan gagang sapu itu kemudian dimasukan secara paksa ke alat vital milik korban.
“Saya dibawa ke Rujab Bupati itu sekitar jam liima sore, saya disekap di salah satu kamar dan dipukul berulang kali hingga tubuh saya ini memar semuanya. Bahkan Pelaku robek pakaian yang saya pakai hingga saya dalam kondisi telanjang. Pelaku kemudian memasukan kayu dari gagang sapu secara paksa ke alat vital saya,” cerita korban.
Korban menambahkan, aksi penganiayaan secara brutal dari pelaku itu tidak hanya berakhir di Rujab Bupati TTU. Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian kembali membonceng korban ke rumah pribadi milik Bupati TTU yang berlokasi di Naen, Kelurahan Tubuhue.
Sesampai di rumah tersebut, pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap Korban. Bahkan korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.
Setelah itu, korban dipaksa untuk kembali ke rumahnya. Atas perilaku ini, korban bersama keluarga mendatangi Mapolres TTU dan melaporkan kejadian yang dialami korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak pada wajah, luka di kepala dan mulut, serta luka bakar dan lebam di sekujur tubuhnya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres TTU untuk diproses secara hukum. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *