KEFAMENANU, JURNAL NTT – Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini menjadi sorotan publik. Rencana penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut memicu dinamika sosial di kalangan masyarakat.
Namun, di tengah gelombang pro-kontra, muncul semangat solidaritas yang kuat dari warga dan pemangku adat untuk melindungi tanah ulayat dari potensi kerusakan lingkungan.
Kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), serta kejelasan luas wilayah tambang menjadi perhatian serius pemerintah desa.
Kepala Desa Noenasi, Klemens Kau Oki, menegaskan, keselamatan warga dan kelestarian tanah ulayat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.
Sebagai pimpinan desa yang juga bagian dari masyarakat adat, Klemens menyadari adanya kegelisahan publik akibat informasi yang simpang siur. Ia menegaskan isu perluasan lahan “hingga puluhan ribu hektar” yang beredar di masyarakat adalah narasi yang memancing kegaduhan.
“Saya tegaskan bahwa informasi mengenai luas wilayah hingga puluhan ribu hektar adalah isu provokatif yang tidak berdasar. Fokus kita adalah memastikan bahwa jika ada regulasi (IPR) yang masuk, itu harus melalui pintu musyawarah adat yang jujur dan transparan bersama 4 suku besar kita,” ujar Klemens, Jumat (20/l2/2026).
Menurutnya, kebutuhan legalitas yang ia sebut mengacu pada UU No. 2 Tahun 2025—tetap harus berjalan seiring dengan legitimasi sosial di tingkat adat. Ia menekankan, legalitas formal tidak akan kuat jika mengabaikan restu pemangku adat dari Suku Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam.
Dalam upaya mencegah konflik, pemerintah desa telah mengeluarkan larangan keras terhadap aktivitas penamangan ilegal. “Bagi yang nekat, akan dikenakan sanksi denda adat berat,” tegas Klemens.
Klemens berharap Dinas ESDM Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten TTU dapat hadir memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi salah persepsi di tingkat akar rumput.
“Tujuan kita satu: rakyat bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa takut akan masalah hukum, namun lingkungan dan rumah warga harus tetap terlindungi. Tidak boleh ada satu pun warga yang dikorbankan atas nama kepentingan oknum,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh pemuda, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk rekan-rekan mahasiswa (GMNI), untuk mengawal proses ini secara objektif dan damai. Optimisme muncul bahwa melalui Musyawarah Besar Desa, Noenasi dapat menjadi contoh bagaimana tambang rakyat dikelola secara legal, tertib, dan tidak merusak warisan leluhur.
Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan pemangku adat diharapkan terus memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga Desa Noenasi tetap menjadi rumah yang aman bagi seluruh anak cucu.***






