Oelamasi,JurnalNTT1.Com – CV Adithya melayangkan Sanggah Banding terhadap jawaban Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang. Sanggah banding tersebut dilayangkan karena CV Adithya menilai bahwa jawaban Pokja Pemilihan terhadap sanggahan yang dilayangkan CV Adithya terkait gugurnya penawaran paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat dinilai mengada-ada.
Demikian disampaikan Kuasa Direktur CV Adithya, inisial SB kepada media ini, Selasa (20/8/2020).
Menurut SB, dalam sanggah banding yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang tersebut, CV Adithya mengajukan 11 poin penting yang isinya sebagai berikut:
1. Jawaban yang disampaikan kepada kami (CV Adithya) memiliki Kesimpulan Ganda dan menimbulkan kebingungan bagi kami, apakah kami yang tidak paham ataukah Pokja yang
tidak cakap :
a. Menerima Sanggahan Kami karena jawaban Pokja Konstruksi X bahwa Perusahaan kami An. CV. Adithya “Memang Melampirkan SKP”
Inilah bukti jawaban Pokja Pemilihan atas sanggahan CV Adithya yang membenarkan bahwa CV Adithya melampirkan SKP.
b. Menolak Sanggahan kami sesuai poin 4 jawaban sanggahan dari pokja Konstruksi X
C. Menurut kami bahwa materi sanggahan yang kami sampaikan merujuk pada hasil Evaluasi Oleh Pokja Konstruksi X bahwa perusahaan kami “Tidak Melampirkan SKP” sehingga Perusahaan Kami digugurkan pada saat evaluasi kualifikasi dan kami berpendapat bahwa untuk poin penilaian SKP ini hanya pada “memenuhi” dan “tidak”, serta yang melakukan perhitungan untuk memenuhi dan tidak untuk poin skp ini adalah tanggung jawab Pokja pemilihan,bukan pada kami sebagai penyedia.
d. Untuk Jawaban sanggahan pokja konstruksi X pada poin 2 (jawaban sanggahan terlampir) dapat kami sampaikan bahwa Sesuai Dokumen Pemilihan No.04/PBJ/Pokja-Konstruksi X(BM-Niukbaun)/VII/2020,Tanggal 23 Juli 2020, Pasal 30 Poin 30.3 “Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (Upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi”, sehingga dengan merujuk pada pasal ini bahwa syarat kualifikasi kemampuan keuangan yang di syaratkan Pokja Pemilihan hanya 1 (satu) Perhitungan SKP, Bukan Soal Pekerjaan Sedang Berjalan, dan data yang disampaikan oleh kami adalah Format SKP dengan nama paket sesuai bukti Dokumen Kontrak pekerjaan yang sedang berjalan.
e. Untuk Jawaban pokja konstruksi X poin 3 (Jawaban sanggahan terlampir) dapat kami sampaikan bahwa Sesuai Dokumen Pemilihan No.04/PBJ/Pokja-Konstruksi X(BM-Niukbaun)/VII/2020,Tanggal 23 Juli 2020, Pasal 30 Poin 30.7 “Apabila ditemukan hal-hal/data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi” sehingga dengan merujuk pada pasal ini bahwa seharusnya pokja melakukan klarifikasi pada saat melaksanakan proses evaluasi kualifikasi jika memang menurut Pokja bahwa sesuai data terkirim Format SKP yang terlampir ada beberapa item sehingga pokja tidak tau data yang terupload terakhir/terkirim.
f. Dengan melihat Jawaban sanggahan pokja konstruksi X (Jawaban sanggahan terlampir) kami berpendapat bahwa Pokja melakukan evaluasi kualifikasi ulang di luar system spse versi 4.3,seharusnya evalausi ulang terhadap dokumen kualifikasi perusahaan kami bukan dalam jawaban sanggahan Pokja,karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa tahapan evaluasi ulang tersebut harus dalam system spse versi 4.3 serta jawaban sanggahan hanya ada pada 2 (dua) ketentuan “Menerima” dan “Menolak” sehingga akibat dari jawaban Pokja apabila menerima maka dilakukan proses evaluasi ulang dan jika kalau menolak berarti proses tender dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yang kami sampaikan pada poin f ini sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Pasal 75 poin 3 (Terlampir dibawah ini).
g. Sesuai dengan Jawaban sanggahan pokja konstruksi X (Jawaban sanggahan terlampir) dapat kami sampaikan bahwa Sesuai Dokumen Pemilihan No.04/PBJ/Pokja-Konstruksi X(BM-Niukbaun)/VII/2020,Tanggal 23 Juli 2020, Pasal 30 Poin 30.6 “ Tata Cara Evaluasi Kualifikasi Dilakukan sesuai dengan Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi”sehingga menurut kami dasar melakukan evaluasi kualifikasi pada format SKP seperti yang Pokja tuangkan dalam jawaban sanggahan bahwa terdapat perbedaan antara nama paket pekerjaan pada format SKP dan isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE adalah “TIDAK BERDASAR” karena data pekerjaan ini hanya digunakan untuk menghitung pemenuhan SKP bukan hal yang substansi untuk “DIGUGURKAN”
h. Sesuai Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi pada Poin 10 di katakan bahwa “Persyaratan Sisa Kemampuan Paket dengan ketentuan:
a. Rumusan SKP
SKP = KP-jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan.KP=5
b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan
c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi,maka dinyatakan gugur,dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila dipersyaratkan)
d. Sesuai dengan penyampaian kami dari poin a s/d h bahwa kami tetap berpendapat bahwa telah terjadi kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan sehingga Terindikasi adanya kesalahan penggunaan wewenang oleh pokja Pemilihan.
e. Pokja Pemilihan Tidak Cakap dan Tidak Paham proses pengadaan barang/jasa dalam system spse versi 4.3 melakukan evaluasi sehingga merugikan kami An. CV. Adithya dalam proses pemilihan penyedia untuk paket ini.
f. Bahwa berdasarkan penjelasan kami sebagaimana tersebut pada point di atas, maka Kami tetap meminta pengumuman pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Kec. Amarasi Barat dan melakukan evaluasi ulang serta menetapkan Kami sebagai pemenang paket pekerjaan dimaksud.
Demikian Sanggah Banding ini kami sampaikan, kiranya menjadi pertimbangan bagi bapak agar kami mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses ini.
Selain itu menurut SB, nama paket pekerjaan yang tertera dalam dokumen pemilihan Pokja item Bill of Quantity (BOQ) ternyata salah.
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen
Dalam Bill of Quantity itu tertulis pek.pening.jalan niukbaun,kec.amarasi barat,lokasi.kec.kupang tengah.
“Jadi kalau memang Pokja bilang nama paket pekerjaan yang diupload CV Adithya di sistem tidak sesuai dengan format SKP, lantas kalau Pokja salah menulis nama lokasi di BOQ itu siapa yang akan menilai”? Ini kan kacau balau. Jadi rancu kalau kesalahan yang tidak substansif tapi dijadikan masalah untuk menggurkan penawaran CV Adihya”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Johny Nomseo belum berhasil dikonfirmasi terkait sanggah banding CV Adithya tersebut. (epy)
Jawaban Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang Mengada-ada, CV Adithya Layangkan Sanggah Banding
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/jurnalnt/domains/jurnal-ntt.com/public_html/wp-content/themes/newkarma/template-parts/content-single.php on line 136