Judi di Malaka Marak di Tengah Pandemi, Aparat Hukum Diminta Tindak Tegas Para Pelaku

BERITA5 Dilihat

Betun, jurnal-NTT.com – Praktik perjudian diKabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) marak di tengah pandemi Covid-19. Mirisnya, praktik perjudian di Malaka ini juga melibatkan anak di bawah umur.

Pantauan media ini di lokasi perjudian, Rabu (7/7/2021), praktik berbagai bentuk perjudian dipertontontonkan oleh para pencinta judi.

Parahnya lagi, ada anak di bawah umur berperan sebagai bandar dadu.

Mario, salah satu warga Dusun Laran yang tinggal tidak jauh dari lokasi judi mengaku resah dengan aktivitas judi tersebut karena mengumpulkan banyak orang. Padahal saat ini Malaka masuk zona merah pandemi Covid-19.

Menurut Mario, praktik judi dilarang hukum. Namun oknum-oknum penjudi tidak memperdulikan larangan hukum tersebut. Dan malah praktik judi semakin menjamur di Kabupaten Malaka.

“Kami sangat prihatin dengan maraknya judi sabung ayam yang semakin merajalela, apalagi Malaka zona merah,” kata Mario.

Karena itu, Mario berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terkait maraknya perjudian yang melibatkan anak usia dini itu.

“Ini Malaka kalau mau dibilang zona merah, seharusnya aparat penegak hukum harus bubarkan maraknya perjudian itu,” harap Mario.

Pantauan media ini, aparat Kepolisian Polres Malaka berhasil menggerebek praktik perjudian itu. Namun belum diketahui apakah ada pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Kapolres Malaka, AKBP, Rudy J.J Ledo, SH.SIK yang dikonfirmasi media ini terkait penggerebekan judi di Dusun Laran tersebut belum merespon. (cel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *