KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menetapkan mantan Kepala SLB Negeri Benpasi berinisial EM, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rabu (22/10/2025).
EM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggran 2018 – 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SLB Negeri Benpasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat, dan petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00.
Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi antara lain dengan membeli kendaraan roda dua merek Suzuki, liburan bersama keluarga ke bali dan surabaya serta EM juga melakukan judi online.
Adapun modus tersangka dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana bos secara fiktif seolah – olah di terima padahal tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadi.
Terhadap perbuatan tersebut Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
EM salaku tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitungan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-637/N.3.12/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.***






