Kasus Penganiayaan Yohanes Nesi Terhadap Matias Ase Diselesaikan Secara Damai Melalui Pendekatan Restorstive Justice

Mario Usboko

BERITA, HUKRIM42 Dilihat

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui penerapan prinsip restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, yang melibatkan tersangka Yohanes Nesi alias Yance (42) dan korban Matias Ase alias Matias (41), Senin (17/11/2025).

Kegiatan RJ dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dihadiri sejumlah pejabat struktural, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adit Wiratama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Semuel Otniel Sine, Kepala Seksi Intelijen T. Bastanta Tarigan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arif Mulyana Kurniawan, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, staf Kejari TTU serta Pihak keluarga dari korban dan tersangka juga hadir dalam proses mediasi tersebut.

Kajari TTU melalui Kasi Intel menyampaikan, alasan penghentian penuntutan perkara tersebut lantaran telah ada perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa serta korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu jauh dan tinggal di lingkungan yang sama di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.

Kedekatan hubungan tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur RJ.

Perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Yohanes Nesi alias Yance dan korban Matias Ase alias Matias.

Andri Tri Wibowo menjelaskan bahwa melalui proses mediasi dan pemenuhan syarat keadilan restorative, kedua belah pihak sepakat berdamai sehingga penuntutan dihentikan.

“Keadilan restorative bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga kerukunan masyarakat,” ujar Andri Tri Wibowo.

Tersangka juga telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari kesepakatan damai.

Dengan penerapan pendekatan ini, Kejari TTU berharap mampu menciptakan keadilan yang lebih humanis dan solutif, serta memulihkan kembali hubungan sosial dan kekeluargaan di tengah masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *