Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Gencar Usut Kasus Penguasaan Aset Pemda Sabu Raijua

Mario Usboko

BERITA, Daerah, HUKRIM38 Dilihat

SABU RAIJUA, JURNAL NTT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Tatang Darmi, melalui Kepal Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, memastikan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, terus berproses.

Objek sengketa yang berlokasi di kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, terus berlanjut.

Demikian disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua S. Hendrik Tiip, ketika dikonfirmasi per telepon, Rabu (30/4/2025).

Menurut Hendrik, Tim Penyidik saat ini gencar bekerja mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, sebelumnya Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen guna membuat terang tindak pidana tersebut.

“Dalam waktu dekat, kita segera tetapkan siapa yang sepantasnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, penyidik berkomitmen akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dalam rangka penyelamatan aset Negara.

“Saat ini, Tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, dan untuk materi penyidikan belum dapat kami sampaikan yang jelasnya untuk sejauh ini sudah ada 7 saksi yang sudah diperiksa sebagai saksi,” tandas Hendrik.

Hendrik Samenambahkan, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah, proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya penyalahgunaan aset Negara dimasa depan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah aset Pemerintah Daerah Sabu Raijua, di Kelurahan Mebba, ke tahap penyidikan.

Peningkatan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah pelaksanaan ekspose oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (15/4/2025).

Pasalnya, dalam penyelidikan tersebut diketahui tanah aset Pemda Sabu Raijua, sesuai sertifikat hak pakai 2001, seluas 760 M2. Namun, ditemukan pula sertifikat hak milik yang terbit diatas sebagian objek tanah hak pakai Pemda Sabu Raijua, yang terbit tahun 2019.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *