Kupang JurnalNTT1.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka atas kasus jual beli aset tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (14/1/2021), Agustunus Ch Dula langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dilansir victorynews.com, selain Gusti Dula, Kejati NTT juga menetapkan 16 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebanyak Rp 3 triliun itu.
“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual Beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 17 orang,” ujar Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo.
Ilham Samudra mengatakan tersangka Bupati Mabar Agustinus Ch Dula bersama 16 tersangka lainnya langsung ditahan di Kupang, ibu kota Provinsi NTT.
“Seluruh tersangka kita langsung dibawa ke Kupang hari ini juga,” kata Ilham. (tim)
Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Sebagai Tersangka
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/jurnalnt/domains/jurnal-ntt.com/public_html/wp-content/themes/newkarma/template-parts/content-single.php on line 136