Kerabat Kades Taunbaen Timur Diduga Monopoli Proyek Dana Desa

Mario Usboko

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, mulai terkuak.

Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, kini berada di bawah bidikan hukum setelah warga melaporkan adanya keterlibatan kerabat dekat dalam pengadaan barang dan jasa, serta dugaan penggelapan bantuan sosial yang merugikan masyarakat.

Laporan dari masyarakat mengungkapkan bahwa Kanis Ambasan, warga Desa Hauteas, menguasai hampir seluruh pengadaan barang dan jasa di Taunbaen Timur.

“Dari pengerjaan lampu jalan, jalan rabat hingga sumur bor, semua ditangani oleh Kanis. Bahkan, pengadaan mesin bor diduga di-mark-up harganya di bawah kendali Kanis.Tidak hanya itu, fasilitas WiFi yang dibiayai Dana Desa diduga digunakan hanya untuk kepentingan pribadi di rumah Kepala Desa, ” Ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, warga juga melaporkan dugaan ​penggelapan Beras PKH. Bantuan beras sebanyak tiga tahap diduga tidak sampai ke tangan warga.

Anggaran penghijauan di Nura sebesar Rp8 juta (TA 2025) diduga fiktif dengan tanda tangan BPD dan tokoh masyarakat yang ditiru atau dipalsukan.

Gaya kepemimpinan Arkhidius juga dinilai otoriter, dengan pemberhentian beberapa perangkat desa secara sepihak.

” Memasuki Januari 2026, Kades memberhentikan satu orang Linmas, satu orang RW, dan dua kader Posyandu secara sepihak dan alasan pemberhentian tersebut sangat subjektif. Kades secara terang-terangan menyatakan bahwa dia punya kuasa dan hak mutlak untuk mengganti siapapun,” tambah salah satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu, (15/6/2026).

​Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan dan bendahara desa Kamis (12/2/2026).

​”Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2025,” ungkap IPDA Wilco.

Polisi telah memeriksa Kepala Desa dan bendahara desa, serta menyita dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai barang bukti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *