KEFAMENANU, JURNAL NTT – Petrus Sole Ratrigis, seorang perencana dan pengawas pembangunan Dapur MBG Maubesi, melaporkan Ketua DPC Gerindra Kabupaten TTU, Kristo Haki, yang juga pengelola Dapur MBG Maubesi, ke Polres TTU atas dugaan tindak pidana penipuan uang jasa dan biaya pengganti material.
Laporan itu dibuat pada Senin, (26/1/2026), setelah Kristo Haki diduga tidak memenuhi janjinya untuk membayar uang jasa dan biaya pengganti material yang telah dikeluarkan oleh Petrus.
Menurut laporan Petrus, Kristo Haki, telah menggunakan jasanya sebagai perencana dan pengawas pembangunan Dapur MBG Maubesi sejak November 2024.
Petrus telah melakukan pendataan lapangan, membuat layout, dan mengawas pembangunan dapur MBG di beberapa lokasi, termasuk di Desa Maubesi, BTN, dan Kantor BPJS kota Kefa.
Namun, setelah dapur MBG Maubesi selesai dibangun pada Juli 2025, Kristo Haki tidak lagi menghubungi Petrus untuk membayar uang jasa dan biaya pengganti material yang mencapai Rp 200 juta lebih.
“Saya sudah bekerja keras membuat perencanaan dan mengawas pembangunan Dapur MBG Maubesi, tapi tidak dibayar. Saya terpaksa melapor ke polisi karena sudah tidak ada jalan lain,” kata Petrus Ratrigis.
Petrus juga menyatakan bahwa Kristo Haki telah memanfaatkan keluguan dan kepercayaannya dengan menunjuknya sebagai PIC Dapur MBG Maubesi tanpa membuat surat pengangkatan yang jelas. Hal ini melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja.
Saat melapor ke Polres TTU Petrus Sole Ratrigis didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait SH dan Rekan, Adv.Paulo Chrisanto, SH dan Victor Emanuel Manbait, SH.
Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
Selain itu, Petrus juga akan melaporkan Kristo Haki ke Dinas Tenaga Kerja karena tidak membayar upah kerja jasa yang telah dikeluarkan.***






