KEFAMENANU, JURNAL NTT – Kodam IX/Udayana memberikan tanggapan terkait kematian prajurit Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagakeo, Nusa Tenggara Timur, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Tanggapan itu disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin, Jumat (8/8/2025), di ruang wartawan Pendam IX/Udayana, Denpasar.
Kodam berkomitmen untuk mengedepankan transparansi, namun tetap menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Dalam pernyataannya, Letkol Inf Amir menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian yang menimpa almarhum dan menyampaikan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.
Ia menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana telah membentuk tim investigasi gabungan guna mengungkap fakta yang sebenar-benarnya.
Tim investigasi terdiri atas unsur Subdenpom Ende, Staf Intelijen, serta personel terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara profesional, obyektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tim investigasi saat ini sedang bekerja. Kami belum bisa menyampaikan detail kejadian karena proses masih berjalan,” pungkas Letkol Inf Amir dalam keterangan pers yang diterima Jurnal NTT, Sabtu (9/8/2025).
Menanggapi beredarnya kabar tentang dugaan keterlibatan empat personel dalam peristiwa ini, Letkol Inf Amir menegaskan bahwa informasi tersebut belum bisa dijadikan rujukan resmi.
Ia meminta semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk bersikap bijak dan menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama atau jumlah terduga sebelum ada hasil investigasi hanya akan menyesatkan opini publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa Kodam tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi foto-foto atau dokumen yang beredar luas di media sosial.
” Semua data resmi hanya akan disampaikan oleh tim investigasi sesuai hasil temuan lapangan,” ujarnya.
Terkait sanksi, Letkol Inf Amir memastikan bahwa keputusan akan sepenuhnya berada di ranah pengadilan militer setelah seluruh proses investigasi rampung.
“Kodam tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun. Prinsip kebenaran dan keadilan adalah landasan utama dalam menyikapi setiap insiden di lingkungan militer,” pungkas Wakapendam.***






