Korban Seroja Minta Pemkab Kupang Beri Kompensasi Uang, Ini Jawaban Kalak BPBD

Daerah, BERITA44 Dilihat

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Masyarakat korban badai seroja kategori rusak berat di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menolak bantuan bencana seroja berupa bahan bangunan. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Kupang agar sebaiknya memberi kompensasi berupa uang.

Kepada media ini Senin (29/08/2022), Aryance Adriana Ballo, salah satu korban Seroja kategori rusak berat di RT 01, RW 01, Kelurahan Oesao, enggan menerima bantuan berupa bahan bangunan. Alasan dirinya menolak bahan bangunan yang akan diberikan Pemkab Kupang tersebut karena ia sudah memiliki material berupa batu, pasir dan batako.

Aryance juga menolak pola kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengerjaan rumah bantuan pemerintah tersebut. Sebab anak serta beberapa kerabat dekatnya berprofesi sebagai tukang bangunan.

“Saya termasuk kategori rusak berat. Tapi saya dengar pemerintah mau kasih bahan bangunan dan rumah itu nanti dikerjakan pihak supplier. Saya minta pemerintah kasih uang saja. Saya ada tukang. Saya juga sudah beli batako 1500 buah dan batu karang enam ret”, jelasnya.

Ia berharap Pemkab Kupang segera merealisasi dana bantuan bencana Seroja tersebut agar ia segera membangun rumah hunian yang layak. Sebab tidak lama lagi sudah musim hujan.

Selain Aryance, korban bencana Seroja kategori berat lainnya di Kelurahan Oesao yakni Christofel Sereh, warga RT 02, RW 02, Aswar Hayon, warga RT 15, RW 05, Kornelis Hayon, warga RT 15, RW 05, Adi Oktovianus Hayon, warga RT 14, RW 05, dan Yeremias Marabijala, warga RT 15, RW 05, meminta Pemkab Kupang agar memberikan uang tunai saja.

Alasannya, sebab rumah mereka sudah habis diperbaiki pasca bencana seroja.

“Rumah saya sudah diperbaiki. Tinggal plester dan lantai saja. Kalau pemerintah kasih bahan bangunan lagi, mau digunakan untuk apa bahan bangunan itu”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanganan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, mengatakan, sesuai petunjuk teknis, bagi masyarakat korban Seroja kategori rusak berat yang sudah selesai memperbaiki rumahnya pasca bencana dengan anggaran di atas Rp 50 juta maka akan diberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta.

Asalkan, menurutnya, masyarakat harus menunjukan bukti realisasi anggaran perbaikan rumah, foto copy KTP, KK dan dokumen lain yang disyaratkan serta foto rumah dari samping kiri, kanan, belakang dan depan. Setelah syarat itu dipenuhi maka pemerintah akan segera melakukan proses pencairan 100 persen atau Rp 50 juta.

Menurutnya, sekalipun masyarakat korban seroja kategori rusak berat sudah mengeluarkan anggaran perbaikan rumah di atas Rp 50 juta, pemerintah akan tetap memberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta.

“Jadi meskipun masyarakat sudah kasih keluar uang di atas 50 juta untuk perbaiki rumah, namun pemerintah akan tetap memberikan kompensasi sebesar 50 juta. Jadi (pemerintah) tidak memperhitungkan nilai rumah sebelum seroja”, jelasnya.

Menurut Tinenti, bagi masyarakat korban seroja yang belum membangun kembali rumah yang rusak berat pasca bencana maka tidak diberi kompensasi berupa uang namun berupa rumah yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Sementara itu, bagi masyarakat korban seroja kategori rusak berat yang telah membangun kembali rumahnya atau sudah memiliki bahan bangunan pasca bencana maka tim teknis akan mendatangi warga yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Melalui verifikasi dan validasi itu, tim teknis akan menilai persentase pengadaan bahan bangunan dan progres pembangunan rumah hunian yang sedang dilakukan secara mandiri tersebut. Jika bahan bangunan yang disiapkan dan progres pekerjaan rumah sudah mencapai 65 persen maka menurut Tinenti, pemerintah akan meproses pencairan termin pertama yakni senilai 65 persen dari total anggaran Rp 50 juta kepada masyarakat korban seroja selaku penerima manfaat.

Ketentuan tersebut menurutnya, berlaku juga bagi masyarakat korban Seroja yang rumahnya termasuk kategori rusak sedang dan ringan. Kategori rusak ringan akan mendapat kompensasi sebesar Rp 10 juta dan rusak sedang mendapat Rp 25 juta.

Bagi masyarakat yang telah memperbaiki rumah yang rusak sedang dan ringan maka tim teknis akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap rumah yang telah diperbaiki tersebut.

Tim verifikasi dan validasi akan menilai apakah perbaikan yang dilakukan telah sesuai dengan total anggaran yang akan diterima. Jika sudah sesuai makan akan dibayarkan 100 persen. Namun jika hasil penilaian tim verifikasi bahwa perbaikan rumah rusak sedang belum mencapai Rp 25 juta dan rusak ringan itu belum mencapai nila Rp 10 juta maka pemerintah tidak akan mencairkan dana 100 persen tapi akan dicairkan sesuai progres kerja yang ditetapkan tim teknis. Sisa anggaran yang masih ada di rekening akan tetap diberikan kepada penerima manfaat dalam bentuk bahan bangunan.

“Kalaupun masyarakat sudah kerja (rumah) tidak ada soal. Namun kalau belum kerja maka prinsip Pak Bupati (Kupang), bukan kasih bahan bangunan, bukan kasih uang tapi kasih kunci rumah (bangunan rumah yang utuh) dengan dana Rp 50 juta. Karena Pak Bupati mau rumah bantuan itu rumah permanen dengan ukuran 5,5 x 7 M2 dengan konstruksi pasangan batako tanpa plester, pintu, jendela, lantai kasar dan atap “, ungkapnya.

Ia menjelaskan, kompensasi yang diberikan akan dibagi dalam dua termin. Termin pertama sebesar 65 persen dan termin kedua sebesar 35 persen. Termin pertama akan diberikan kepada masyarakat setelah progres fisik bangunan mencapai 65 persen dan termin kedua diberikan setelah rumah tipe 5,5 x 7 M2 tersebut rampung 100 persen.

Pemerintah, lanjutnya, menggunakan pola konvensional dalam realisasi bantuan rumah hunian bagi warga korban Seroja, yakni pola kerjasama antara masyarakat dan pihak ketiga sebagai supplier.

Pola konvensional tersebut digunakan pemerintah dengan mempertimbangkan kalender kerja masyarakat Kabupaten Kupang yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

“Ketika bulan April itu masyarakat sudah persiapan masa panen. Setelah panen, masyarakat masuk ke urusan adat dan urusan kawin-mawin dan setelah itu sudah masuk persiapan lahan untuk musim tanam berikut. Sehingga Pak Bupati mengarahkan untuk menggunakan pola konvensional”, jelasnya.

Namun pola konvensional tersebut tidak diterapkan seutuhnya. Pemerintah tetap memberi kompensasi bagi masyarakat korban seroja yang telah membangun kembali rumahnya, sedang membangun kembali rumahnya atau telah menyiapkan bahan bangunan untuk pembangunan kembali rumahnya pasca badai Seroja.

Ia melanjutkan, dana bantuan seroja untuk masyarakat Kabupaten Kupang sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat. Namun dana tersebut belum bisa dicairkan karena masih terblokir.

Menurut Tinenti, bagi supplier yang bersedia bekerjasama dengan masyarakat untuk membangun rumah bantuan seroja tersebut, dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Kupang.

“Bagi pihak ketiga yang berkeinginan untuk bekerjasama, bisa datang bertemu kami (BPBD) untuk meminta data awal. Kami hanya sebatas menyerahkan data itu. Karena data itu tidak bisa kami tutup karena sudah dipublikasikan”, katanya.

Namunu terkait kerjasama dengan masyarakat dalam pembangunan rumah bantuan seroja tersebut tetap tergantung pada kesepakatan antara pihak ketiga dan masyarakat.

Tinenti mengaku telah membuat penegasan kepada seluruh staf BPBD Kabupaten Kupang agar tidak boleh terlibat dalam kerjasama pembangunan rumah bagi masyarakat penerima manfaat.

Ia juga membantah informasi yang berkembang bahwa BPBD Kabupaten Kupang telah menunjuk supplier tertentu sebagai pihak ketiga untuk mengerjakan 11.036 rumah bantuan Seroja di Kabupaten Kupang.

“Informasi itu tidak benar. Kami tidak pernah menunjuk supplier tertentu. Semua proses kerjasama kami serahkan kepada masyarakat dan supplier”, tegasnya. (epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *