Kuasa Direktur CV Aditya Beberkan Bukti Kebohongan Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang

 
Oelamasi,JurnalNTT1.Com, Kuasa Direktur CV Aditya, berinisial SB, peserta lelang proyek Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang membeberkan kebohongan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang.
Kepada media ini, Rabu, (12/8/2020), SB mengatakan CV Aditya sebagai salah satu peserta lelang pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang digugurkan oleh Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang dengan alasan tidak melampirkan format Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam dokumen persyaratan kualifikasi.
Sesuai hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga penawaran yang dilakukan Pokja Pemilihan UKPBJ, CV Aditya mendapatkan rengking 7.
Namun CV Aditya tidak diundang untuk mengikuti pembuktian kualifikasi karena CV Aditya sudah digugurkan dengan alasan tidak melampirkan format SKP.
Pokja Pemilihan UKPBJ lantas memenangkan perusahaan lain dengan rengking 10.
Alasan Pokja Pemilihan UKPBJ tersebut menurut SB sungguh mengada-ada. Sebab CV Aditya telah melampirkan SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya yang diunggah dalam Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
SB lantas menunjukan bukti unggahan data kualifikasi CV Aditya, termasuk SKP yang menjadi satu-satunya syarat kualifikasi kemampuan keuangan yang diminta oleh Pokja Pemilihan UKPBJ.

Inilah bukti format SKP lengkap dengan jam, menit dan tanggal unggahan yang diunggah CV Aditya dalam dukumen kualifikasi Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE) Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang.
SKP tersebut tertera dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya lengkap dengan jam dan tanggal unggahan yakni Pukul 02:31, tanggal 03 Agustus 2020.
Menurut SB, jika Pokja UPBJ mengatakan bahwa CV Aditya didgugurkan karena tidak melampirkan dokumen SKP dalam dokumen persyaratan kualifikasi lainnya maka itu adalah sebuah kebohongan.
Karena itu SB mengaku akan melayangkan sanggahan terhadap proses pemilihan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat tersebut.
SB menjelaskan, sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor 04/PBJ/Pokja-Konstruksi X (BM-Niukbaun/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020, Pasal 21 tentang Pengisian Data Kualifikasi poin 21.2 bahwa jika Form Isian Elektronik Kualiafikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah pada fasilitas pengunggah lain yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Selain itu menurut SB, sesuai pasal 30 poin 30.2 tentang Evaluasi Kualifikasi mengatakan, data kualifikasi pada Form Elektronik Isian Kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada Fasilitas Upload Data Kualifikasi Lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.

Inilah dokumen Pokja Pemilihan UKPBJ yang dipakai sebagai pedoman oleh CV Aditya dalam meng-upload format SKP ke dalam SPSE UKPBJ.
SB mempertanyakan niat Pokja Pemilihan UKPBJ yang semena-mena menggurkan CV Aditya dengan alasan tidak melampirkan format SKP dan mengaku akan segera mengajukan sanggahan dan surat pengaduan kepada atasan Pokja UKPBJ Kabupaten Kupang dan aparat penegak hukum.

 
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen.
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler enggan merespon. Dikirimi pesanpun tidak membalas. (epy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *