Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Polres TTU Segera Tangkap Pelaku

Mario Usboko

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Seorang sopir bemo, Adrianus Naimnanu Alias Ano, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelaku yang dikenal dengan nama Retno, di perbatasan Desa Fafinesu dan Fafinesu A, tepatnya di putar bok Fatutusi, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (24/2/2026) pagi.

Tim Kuasa Hukum korban Penganiayaan, Silverius Rivandi Baria, bersama
Arselus Irganto Muki dan Yohanes Desi Debrito Mabilani, meminta agar Polres TTU segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.

“Kami berterimakasih kepada Polres TTU yang telah menerima dan memberikan penanganan kasus ini secara baik dan profesional,” kata Rivandi.

Menurut keterangan, insiden bermula saat korban berangkat dari rumah menggunakan bemo untuk mengantar penumpang menuju Kefamenanu.

Di tengah perjalanan, pelaku mencoba menahan kendaraan, namun korban tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan.

Situasi memanas ketika salah satu penumpang meminta sopir berhenti dan pelaku datang menggunakan sepeda motor serta melayangkan pukulan ke arah korban, mengenai bagian dahi kanan hingga menyebabkan luka terbuka.

Polres TTU telah menerima laporan polisi Nomor : LP/B/101/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 24 Februari 2026, Serta alat bukti yg telah diserahkan kepada penyidik POLRES TTU, dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

“Kami minta Polres TTU segera tangkap terduga pelaku penganiayaan dalam peristiwa pidana ini sehingga tercipta keadaan yang kondusif dan kepastian hukum bagi korban,”tegas Rivandi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *