Kupang, jurnal-NTT.com – Salah satu keunggulan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH adalah penerapan ujian lisan dalam semua tahapan ujian, mulai dari ujian semester, ujian proposal maupun ujian skripsi.
Sejumlah mahasiswa/mahasiswi STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH mengapresiasi kebijakan ujian lisan yang diterapkan oleh Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH tersebut.
Apresiasi ini disampaikan Arya Sila, mahasiswi semester akhir STIKUM, yang ditemui media ini usai Seminar Nasional yang digelar STIKUM bertajuk “Pemenuhan dan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu Daerah di NTT”, Sabtu (29/06/2024) di Aula Kampus STIKUM, Kamis (11/07/2024).
Arya mengatakan, meskipun sering merasa gugup saat menjalani ujian lisan namun ada nilai positif yang diperoleh dirinya.
Nilai positif yang diperoleh, lanjutnya, adalah selalu mempersiapkan diri secara matang dengan cara belajar yang tekun sebelum menghadapi ujian.
Menurut Arya, ujian lisan yang diterapkan di STIKUM tersebut bermanfaat karena bisa mengasah otak dan tidak memberi kesempatan kepada mahasiswa/mahasiswi untuk menyontek catatan saat ujian.
Senada dengan Arya Sila, mahasiswi semester akhir lainnya, Bernadetha Sae, mengaku bahwa ujian lisan yang diterapkan di STIKUM sangat positif. Sebab ujian lisan tersebut dengan sendirinya memotivasi mahasiswa/mahasiswi untuk memahami tentang materi kuliah yang akan diuji.
Menurutnya, ujian lisan yang selama ini diterapkan di STIKUM membantu mahasiswa/mahasiswi untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum ujian dilaksanakan.
“Ujian lisan itu sangat baik karena mahasiswa lebih paham tentang apa (materi) yang diuji. Biasanya sebelum ujian harus persiapkan diri lebih matang. Kalau ujian tertulis kan banyak yang tidak persiapkan diri. Dan ujian lisan lebih cepat_, jelasnya.
Ia mengaku tidak merasa terbebani dengan ujian lisan yang diterapkan. Malahan ia mengaku sangat termotivasi untuk lebih tekun belajar sebelum ujian dilaksanakan.
Mahasiswa lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ujian lisan yang diterapkan di STIKUM merupakan kebijakan positif demi pengembangan diri mahasiswa/mahasiswi di STIKUM.
Menurutnya, tujuan bersekolah di perguruan tinggi bukan semata-mata ingin mendapatkan selembar ijazah. Namun lebih dari itu yakni ingin mendapatkan ilmu pengetahuan yang cukup melalui proses pembelajaran yang efektif.
“Ujian lisan ini sangat efektif. Kami dituntut untuk harus menyiapkan diri secara baik sebelum mengijuti ujian. Dan ujian tertulis ini dengan sendirinya melatih kami untuk bisa bicara secara terstrurktur di hadapan banyak orang. Ujian lisan ini latihan public speaking yang baik. Sebab cita-cita saya ingin menjadi pengacara”.
“Dan ini memang harapan orang tua kami. Bahwa setelah menyelesaikan kuliah kami harus memiliki kemampuan. Tidak hanya kemampuan teori tetapi bisa bicara di hadapan umum. Apalagi cita-cits saya ingin jadi pengacara. Seorang pengacara tentu harus memiliki public speaking yang baik”, ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Program Studi Ilmu Hukum STIKUM, Volkes Nanis, SH.,MH, yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, para dosen di STIKUM diwajibkan untuk menggelar ujian bagi mahasiswa/mahasiswi secara lisan.
Penerapan ujian lisan tersebut merupakan kebijakan yang diambil oleh Direktur STIKUM, Prof Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH.
Tujuan ujian lisan itu menurut Volkes adalah melatih mahasis/mahasiswi agar selalu mempersiapkan diri secara baik dengan cara belajar yang sungguh sebelum mengikuti ujian serta menghindarkan mahasiswa dari kebiasaan menyontek materi kuliah saat ujian.
Menurutnya, ujian lisan itu diterapkan untuk semua tahapan ujian.
“Ujian lisan ini dilaksanakan di semua tahapan ujian. Mulai dari ujian smeseter, ujian proposal dan ujian skripsi. Jadi saat ujian mahasiswa tidak diperkenankan membawa alat tulis”, jelasnya.
Ia berharap penerapan ujian lisan di STIKUM tersebut dapat memotivasi mahasiswa/mahasiswi STIKUM agar terus belajar mengembangkan diri menjadi generasi penerus bangsa yang handal di bidang hukum.
Direktur STIKUM, Prof.Dr.Yohanes Usfunan,SH.,MH mengatakan, STIKUM sudah mengantongi izin pendirian yakni SK Menristek Dikti Nomor 495/KPT/I/2018.
STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.MH juga telah mendapat akreditasi B (Baik) dari BAN-PT No.3182/SK/BAN PT/AK-PKP/S/V/2020.
Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH berharap para lulusan SMA dan lulusan S1 di Provinsi NTT tidak ragu untuk memilih STIKUM sebagai perguruan tinggi pilihan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 dan S2.
Untuk diketahui, kampus STIKUM Prof.Dr.Yohanes Usfunan, SH.,MH beralamat di Jalan Pendidikan, Nomor 6, Nasipanaf, Penfui Kupang. Kampus STIKUM berdiri di atas tanah yang berstatus hak milik.