Oelamasi, JurnalNTT1.Com – Nama lokasi tiga paket pekerjaan di dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang dilelang Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kupang ternyata salah. Meskipun salah namun Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang tetap menetapkan pemenang lelang. Bahkan saat ini tiga paket pekerjaan tersebut sudah berkontrak dan perusahaan pemenang lelang sudah mulai mengurus pencairan uang muka.
Demikian disampaikan sumber kuat media ini melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (14/8/2020).
Sumber itu mengatakan, di dalam aplikasi Sistem Pemilihan Secara Elektronik (SPSE), nama lokasi tiga paket pekerjaan jalan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang yang dilelang Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang semuanya tertulis OELAMASI-KUPANG(KAB).
Menurut sumber, nama lokasi paket Pembangunan Jalan Non Status Kifu-Oepoli dengan sumber dana (DAK), seharusnya tertulis lokasi pekerjaan Kifu-Oepoli Kecamatan Amfoang Timur. Bukan Oelamasi-Kupang (Kab) seperti yang tertera pada aplikasi SPSE Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang.
Meskipun nama lokasi paket pekerjaan Kifu-Oepoli salah, namun Pokja Pemilihan menetapkan CV Arena Putra Jaya sebagai pemenang lelang.
Selain itu, nama lokasi pekerjaan Pembangunan Jalan Non Status Oesemuk, Kecamatan Semau sumber dana DAK, seharusnya lokasi pekerjaan tertulis Oesemuk Kecamatan Semau. Bukan Oelamasi-Kupang (Kab) seperti yang tertera pada aplikasi SPSE.
Meskipun nama paket pekerjaan Oesemuk salah dalam aplikasi SPSE namun Pokja tetap menetapkan CV Nirwana Liman Abadi sebagai pemenang lelang.
Nama lokasi paket pekerjaan Pembangunan Jalan Non Status Tesabela Kecamatan Kupang Barat, seharusnya tertulis Lokasi pekerjaan Tesabela Kec. Kupang Barat. Bukan Oellamasi-Kupang (Kab) seperti yang tertera pada aplikasi SPSE Pokja UKPBJ.
Meskipun nama lokasi paket pekerjaan Tesabela salah namun Pokja Pemilihan tetap menetapkan CV Dafal sebagai pemenang lelang.
Selain kesalahan nama lokasi pekerjaan, jelas sumber, dalam dokumen Pemilihan Pokja, bagian LDP huruf L paket pekerjaan Non Status Tesabela, Kecamatan Semau tentang Sanggah Banding disebutkan bahwa Sanggah Banding disampaiian di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang, Alamat, Jalan Timor Raya, Km. 36, Oelamasi.
Padahal, lanjut sumber, pekerjaan tersebut merupakan program Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang. Bukan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang. Karena itu, sanggah banding harus ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.
Kesalahan lokasi tiga paket pekerjaan program Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang tersebut kata sumber, membuktikan bahwa Pokja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Kupang tidak cakap dalam melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa.
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen.
Sementara itu Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Kupang, Frans Taloen belum berhasil dikonfirmasi.(epy).