Nekat Cetak Uang Palsu demi Kebutuhan Ekonomi, Pria di Kefamenanu Terancam 10 Tahun Penjara

Mario Usboko

KEFAMENANU, JURNAL NTT – Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang Rupiah palsu yang mengejutkan masyarakat di wilayah BTN Kefamenanu.

Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU menangkap YHS, tersangka utama, pada 21 Januari 2026, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di beberapa kios dan toko di sekitar BTN Kefamenanu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang mengarah ke YHS.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, 8 lembar uang palsu Rp100.000 dengan kualitas yang sangat mirip dengan asli, 1 unit printer high-tech yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Kertas HVS khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu, Gunting kertas dan peralatan lainnya yang digunakan untuk memotong dan mengolah uang palsu.

Tersangka menggunakan modus operandi canggih dengan mencetak uang palsu menggunakan printer dan menggunakannya untuk bertransaksi di kios dan toko sekitar BTN Kefamenanu. Motifnya adalah memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan teknologi dapat terjadi di mana saja, bahkan di daerah yang relatif kecil seperti TTU. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan ekonomi masyarakat,” ungkap, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris.

YHS terancam 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang palsu yang lebih luas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *